Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan
dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 perlu juga diperhatikan
beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi
yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut
:
A.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi
anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
B. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut
akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
C. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
D.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan
koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan,
agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri
kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat
pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi
yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak
sampai disana karena lembaga koperasi
yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut
mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan
sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian
koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas
Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan
penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan,
struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan
pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan
pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan
dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan
dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para
pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri
oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi
pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu
rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
a.
Nama
dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama
koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
b.
Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
c.
Maksud
dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
d.
Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
e.
Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
f.
Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
a)
Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b)
Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
c)
Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut
dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota. Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas
tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah
dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini
dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya. Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan. Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian
membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya
sebelum menanda-tangani akta tersebut. Kemudian akta pendirian koperasi yang
telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas
koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal
ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
SUMBER :
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
0 comments:
Post a Comment