Perdagangan internasional adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama, penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu
dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Kebijakan Perdagangan Internasional adalah kebijakan
yang dilakukan suatu negara yang berupa tindakan ataupun peraturan yang
mempengaruhi baik langsung ataupun tidak langsung terhadap struktur, komposisi
dan arah perdagangan internasional dari ke negara tersebut serta rangkaian
tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan
perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional:
1. Melindungi
kepentingan ekonomi nasional
2. Melindungi
kepentingan industri di dalam negeri
3. Melindungi
lapangan kerja
4. Menjaga
stabilitas dan keseimbangan neraca pembayaran internasional
5. Menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi
6. Menjaga
stabilitas nilai tukar/kurs valas
Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan
tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak
negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional.
Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari
luar negeri ke dalam negeri.
Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak
dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal
itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu,
pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan internasional.
A) Kebijakan Proteksi
Kebijakan ini merupakan suatu kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang
tumbuh (infant industry), dan melindungi perusahaan baru dari
perusahaan-perusahaan besar yang semen-mena dengan kelebihan yang ia miliki,
selain itu persaingan-persaingan barang-barang impor.
Tujuan dari kebijakan ini, yaitu :
- Memaksimalkan produksi dalam negeri.
- Memperluas lapangan pekerjaan.
- Menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung dengan negara lain.
1. Tarif dan Bea masuk
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang
yang melintasi daerah pabean (custom area). Dan semua barang yang masuk ke
wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan adanya bea masuk yang besar atas
barang dari luar negeri, mempunyai maksud untuk melindungi industri dalam
negeri dan untuk memperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif
yaitu penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang
diimpor. Ini juga untuk mendorong konsumen untuk terus menggunakan
barang-barang dalam negeri.
Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu :
a. Bea ekspor (export duties) adalah pajak yang
dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara
lain (diluar custom area)
b. Bea transito (transit duties) adalah pajak yang
dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas
wilayah suatu negara dengan
tujuan akhir barang tersebut negara lain.
c. Bea impor (import duties) adalah pajak yang
dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu
negara (tom area)
2. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah yang diberikan
untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual
produk dapat lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk
mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih
rendah. Namun tindakan ini dianggap
sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus ke arah perang subsidi. Dampak kebijakan subsidi : Harga barang di
pasar tetap, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar tetap dan
Impor barang turun.
3. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah
dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar
domestik. Dengan tujuan untuk melindungi
produksi dalam negeri.
Akibat kebijakan pelarangan impor : Harga barang
naik, Produksi dalam negeri meningkat, dan Jumlah barang di pasar turun.
4. Dumping
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Kebijakan ini hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.
5. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang
diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan
kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor,
kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota
ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi
atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut
sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER
adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang
dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan
negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota
produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan
harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk
melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
6. Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk
sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi
atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tindakan
pemerintah dengan membayar kelebihan harga untuk tiap unit hasil produksi atau
tiap barang yang diekspor. Dampaknya yaitu produksi dalam negri dapat bersaing
di luar negri.
B) Kebijakan Perdagangan Bebas (FreeTrade)
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan pemerintah yang menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan ini beralasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan setiap negara berspesialisasi memproduksi barang dan menjadikannya keungglan komparatif.
C) Kebijakan Autarki
Kebijakan autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas.
Sumber :
http://umihanasumi.blogspot.com/2011/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html
http://yumeikochi.wordpress.com/2011/05/16/kebijakan-perdagangan-internasional/
0 comments:
Post a Comment