Saturday, June 28, 2014

Kebijakan Pemerintah Dalam Perdagangan Internasional

     Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama, penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
     Kebijakan Perdagangan Internasional adalah kebijakan yang dilakukan suatu negara yang berupa tindakan ataupun peraturan yang mempengaruhi baik langsung ataupun tidak langsung terhadap struktur, komposisi dan arah perdagangan internasional dari ke negara tersebut serta rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional:
1. Melindungi kepentingan ekonomi nasional
2. Melindungi kepentingan industri di dalam negeri
3. Melindungi lapangan kerja
4. Menjaga stabilitas dan keseimbangan neraca pembayaran internasional
5. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi
6. Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas
    Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.

    Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan internasional.

A) Kebijakan Proteksi
     Kebijakan ini merupakan suatu kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry), dan melindungi perusahaan baru dari perusahaan-perusahaan besar yang semen-mena dengan kelebihan yang ia miliki, selain itu persaingan-persaingan barang-barang impor.
Tujuan dari kebijakan ini, yaitu :
  • Memaksimalkan produksi dalam negeri.
  • Memperluas lapangan pekerjaan.
  • Menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung dengan negara lain.
Kebijakan Proteksi akan berjalan dengan meliputi :
1. Tarif dan Bea masuk
    Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (custom area). Dan semua barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan adanya bea masuk yang besar atas barang dari luar negeri, mempunyai maksud untuk melindungi industri dalam negeri dan untuk memperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif yaitu penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Ini juga untuk mendorong konsumen untuk terus menggunakan barang-barang dalam negeri.

Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu :

a. Bea ekspor (export duties) adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara
    lain (diluar custom area)
b. Bea transito (transit duties) adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas
    wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
c. Bea impor (import duties) adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu
    negara (tom area)

2. Subsidi
    Subsidi adalah kebijakan pemerintah yang diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus ke arah perang subsidi. Dampak kebijakan subsidi : Harga barang di pasar tetap, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar tetap dan Impor barang turun.

3. Larangan Impor
    Larangan impor adalah kebijakan pemerintah dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik.  Dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri.
Akibat kebijakan pelarangan impor : Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, dan Jumlah barang di pasar turun.

4. Dumping
    Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Kebijakan ini hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.

5. Kuota
    Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.

6. Premi
    Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tindakan pemerintah dengan membayar kelebihan harga untuk tiap unit hasil produksi atau tiap barang yang diekspor. Dampaknya yaitu produksi dalam negri dapat bersaing di luar negri.

B) Kebijakan Perdagangan Bebas (FreeTrade)
     Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan pemerintah yang menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun.  Pihak-pihak yang mendukung kebijakan ini beralasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan setiap negara berspesialisasi memproduksi barang dan menjadikannya keungglan komparatif.

C) Kebijakan Autarki
     Kebijakan autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas.

Sumber :
http://umihanasumi.blogspot.com/2011/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html
http://yumeikochi.wordpress.com/2011/05/16/kebijakan-perdagangan-internasional/

0 comments:

Post a Comment

 
Ice Cream Blogger Template by Ipietoon Blogger Template