Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan
bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk
meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah
tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat
pencapaian indikator 6T, yaitu:
- tepat sasaran
- tepat harga
- tepat jumlah
- tepat waktu
- tepat administrasi
- tepat kualitas
Program ini
bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui
pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah
penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan untuk
meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga
penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan. Pemerintah tidak
pernah berhenti memberikan perhatian untuk memakmurkan rakyatnya. Optimalisasi
dan efisiensi program-program yang melindungi rakyat bawah terus digalakkan.
Hal
tesebut sebagai bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah sebagaimana
yang terlihat dalam program Beras untuk Rakyat Miskin atau yang lebih dikenal
dengan raskin. Raskin merupakan program pemerintah untuk memerankan fungsi
sejati negara terhadap keamanan pangan rakyatnya. Program ini berupaya memenuhi
ketersediaan pangan rakyat sehingga tidak ada lagi rakyat yang kelaparan akibat
kurangnya akses pangan.
Tindakan semacam ini menjadi penting di tengah usaha pemerintahan SBY
dalam menekan angka kemiskinan yang sudah tercipta pada pemerintahan
sebelumnya. Seperti yang dijelaskan pemerintah melalui kementerian
koordinator kesejahteraan rakyat, pada tahun 2008 pemerintah sudah menyalurkan
dana subsidi Raskin sekitar Rp 11,6 triliun. Subsidi tersebut diberikan kepada
19,1 juta Rumah Tangga Sederhana (RTS). Dari keseluruhan tersebut, ditaksir
sudah direalisasikan oleh pemerintah sekitar 96,27 persen atau sekitar 3,2 ton
beras.Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah
Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga
yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS
2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
Tahun
2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan
kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan
miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi
kepada 15,5 juta RTS-PM.
Program ini sangat membantu keluarga-keluarga miskin untuk memenuhi
kebutuhan pangan mereka. Dengan kebijakan setiap Rumah Tangga Miskin (RTM)
mendapatkan sekitar 15 kg jatah beras, tentu program ini sangat meringankan
beban rakyat. Tidak heran jika pemerintahan SBY pada tahun 2009 ke depan akan
tetap melanjutkan dan berusaha memaksimalkan program raskin agar semakin
bermanfaat bagi rakyat.
Namun
sayangnya, tujuan mulia pemerintah untuk memberikan bantuan pada keluarga
miskin tidak luput dari penyimpangan. Menurut pemantauan di lapangan, ada
beberapa masalah dalam penyaluran program raskin.
- Mengenai salah sasaran. Program raskin yang
semestinya disalurkan atau dijual kepada keluarga-keluarga miskin ternyata banyak jatuh pada kelompok keluarga
sejahtera. Salah sasaran ini banyak disebabkan oleh human error, di mana
para petugas lapangan justru membagi-bagikan kupon raskin pada keluarga
dekat atau teman kerabatnya.
- Jumlah beras yang dibagikan sering tidak sesuai dengan
apa yang telah diprogramkan. Jumlah raskin yang dijual kepada masyarakat
(miskin) sudah pasti berkurang karena pembagian beras, sering tidak diukur
dalam bentuk kilogram tetapi dalam liter, sehingga
kuantitas beras yang diterima tak sesuai dengan apa yang telah
diprogramkan. Kekurangan jumlah itu juga terjadi karena petugas lapangan
berusaha untuk bertindak adil dengan membagikan raskin kepada (hampir)
seluruh warga termasuk yang tidak menerima kupon.
- Berhubungan dengan masalah sebelumnya, yakni disebabkan
kesalahan data jumlah keluarga miskin. Hal ini terjadi akibat masih
buruknya koordinasi antara birokrasi baik dari pusat, provinsi,
kabupaten/kota, hingga desa, atau kelurahan. Akibatnya, kuantitas (jumlah)
keluarga miskin yang didata bisa lebih besar atau lebih sedikit dari yang
sebenarnya, sehingga Raskin yang dibagikan akan berdampak pada kekurangan
atau (bahkan) kelebihan jatah.
- Harga yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Naiknya harga raskin yang harus ditebus warga disebabkan oleh alasan yang
seringkali dimunculkan para petugas untuk menjawab ketidaktersediaan dana
untuk pengangkutan (distribusi beras atau biaya transportasi), pengadaan
kantong plastik, dan lain-lain. Akibatnya, biaya ini dibebankan kepada warga, sehingga tidak heran
kalau harga awal berbeda dengan harga di lapangan dapat disimpulkan bahwa
penyaluran raskin amat rentan terhadap kesalahan, penyelewengan, dan bahkan
manipulasi.
Saran dari saya untuk program raskin ini agar bisa berjalan lancar dengan semestinya yaitu :
- Perlu adanya ketegasan dan memperkuat pengawasan dari pihak pemerintah dalam penentuan RTS-PM yang memang benar sesuai dengan indikator tingkat kemiskinan sehingga raskin tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan.
0 comments:
Post a Comment