Saturday, June 28, 2014

Program Raskin Atau Beras Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

     Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu:
  • tepat sasaran
  • tepat harga
  • tepat jumlah
  • tepat waktu
  • tepat administrasi
  • tepat kualitas
     Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan. Pemerintah tidak pernah berhenti memberikan perhatian untuk memakmurkan rakyatnya. Optimalisasi dan efisiensi program-program yang melindungi rakyat bawah terus digalakkan.
    Hal tesebut sebagai bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah sebagaimana yang terlihat dalam program Beras untuk Rakyat Miskin atau yang lebih dikenal dengan raskin. Raskin merupakan program pemerintah untuk memerankan fungsi sejati negara terhadap keamanan pangan rakyatnya. Program ini berupaya memenuhi ketersediaan pangan rakyat sehingga tidak ada lagi rakyat yang kelaparan akibat kurangnya akses pangan.
     Tindakan semacam ini menjadi penting di tengah usaha pemerintahan SBY dalam menekan angka kemiskinan yang sudah tercipta pada pemerintahan sebelumnya. Seperti yang dijelaskan pemerintah melalui kementerian koordinator kesejahteraan rakyat, pada tahun 2008 pemerintah sudah menyalurkan dana subsidi Raskin sekitar Rp 11,6 triliun. Subsidi tersebut diberikan kepada 19,1 juta Rumah Tangga Sederhana (RTS). Dari keseluruhan tersebut, ditaksir sudah direalisasikan oleh pemerintah sekitar 96,27 persen atau sekitar 3,2 ton beras.Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
    Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM.
     Program ini sangat membantu keluarga-keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Dengan kebijakan setiap Rumah Tangga Miskin (RTM) mendapatkan sekitar 15 kg jatah beras, tentu program ini sangat meringankan beban rakyat. Tidak heran jika pemerintahan SBY pada tahun 2009 ke depan akan tetap melanjutkan dan berusaha memaksimalkan program raskin agar semakin bermanfaat bagi rakyat.
    Namun sayangnya, tujuan mulia pemerintah untuk memberikan bantuan pada keluarga miskin tidak luput dari penyimpangan. Menurut pemantauan di lapangan, ada beberapa masalah dalam penyaluran program raskin.
  1.  Mengenai salah sasaran. Program raskin yang semestinya disalurkan atau dijual kepada keluarga-keluarga miskin ternyata banyak jatuh pada kelompok keluarga sejahtera. Salah sasaran ini banyak disebabkan oleh human error, di mana para petugas lapangan justru membagi-bagikan kupon raskin pada keluarga dekat atau teman kerabatnya.
  2. Jumlah beras yang dibagikan sering tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan. Jumlah raskin yang dijual kepada masyarakat (miskin) sudah pasti berkurang karena pembagian beras, sering tidak diukur dalam bentuk kilogram tetapi dalam liter, sehingga kuantitas beras yang diterima tak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan. Kekurangan jumlah itu juga terjadi karena petugas lapangan berusaha untuk bertindak adil dengan membagikan raskin kepada (hampir) seluruh warga termasuk yang tidak menerima kupon.
  3. Berhubungan dengan masalah sebelumnya, yakni disebabkan kesalahan data jumlah keluarga miskin. Hal ini terjadi akibat masih buruknya koordinasi antara birokrasi baik dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, atau kelurahan. Akibatnya, kuantitas (jumlah) keluarga miskin yang didata bisa lebih besar atau lebih sedikit dari yang sebenarnya, sehingga Raskin yang dibagikan akan berdampak pada kekurangan atau (bahkan) kelebihan jatah.
  4. Harga yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Naiknya harga raskin yang harus ditebus warga disebabkan oleh alasan yang seringkali dimunculkan para petugas untuk menjawab ketidaktersediaan dana untuk pengangkutan (distribusi beras atau biaya transportasi), pengadaan kantong plastik, dan lain-lain. Akibatnya, biaya ini dibebankan kepada warga, sehingga tidak heran kalau harga awal berbeda dengan harga di lapangan dapat disimpulkan bahwa penyaluran raskin amat rentan terhadap kesalahan, penyelewengan, dan bahkan manipulasi.

Saran dari saya untuk program raskin ini agar bisa berjalan lancar dengan semestinya yaitu :
  • Perlu adanya ketegasan dan memperkuat pengawasan dari pihak pemerintah dalam penentuan RTS-PM yang memang benar sesuai dengan indikator tingkat kemiskinan sehingga raskin tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan. 
Sumber :

0 comments:

Post a Comment

 
Ice Cream Blogger Template by Ipietoon Blogger Template