Saturday, October 11, 2014

Jikalau saya menjadi menteri koperasi

            Menjadi seorang menteri bukanlah perkara yang mudah, saya ambil contoh salah satunya adalah menjadi menteri koperasi. Merujuk pada topik artikel ini, yaitu “Jikalau saya jadi menteri koperasi” sebenarnya saya tidak begitu paham dan mengerti pasti tentang keadaan koperasi saat ini, tentang perkembangannya, dan bagaimana cara orang-orang yang berwenang mengurus Koperasi itu sendiri. Yang saya tahu secara umum koperasi merupakan tempat tabungan bersama untuk masyarakat.

            Menyalonkan diri menjadi seorang menteri tentunya haruslah mengerti tentang keadaan lembaga atau organisasi itu sendiri serta mempunyai keinginan dari dalam dirinya sendiri, dan mempunyai rasa tanggung jawab yang besar tentunya. Dari beberapa artikel yang saya baca, partisipasi diantara anggota koperasi masih bias dibilang sangat minim. Hal ini disebabkan adanya sosialisasi yang kurang diantara anggotanya.

            Masyarakat awam yang menjadi anggota hanya tahu bahwa koperasi itu hanya melayani barang konsumsi atau simpan pinjam yang dimana masyarakat belum mengetahui esensi dari koperasi itu sendiri, bagaimana sistem permodalannya, dan bagaimana sistem kepemilikannya. Padahal sebenarnya jikalau masyarakat awam mengerti benar, mereka juga berhak berpasrtisipasi menyumbang saran demi kemajuan bersama dan ikut serta mengawasi kinerja pengurusnya. Keadaan yang seperti inilah yang patut di waspadai, karna kurangnya pengawasan dan kurangnya partisipasi antara anggota rentan lah terjadinya penyelewengan dana. Berikut ada beberapa prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 ;

1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela berarti atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan, seseorang menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara kekeluargaan saling tolong menolong. Sedangkan terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan tidak mengganggu jalannya koperasi.

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi didirikan oleh anggota-anggotanya. Sesama anggota tidak boleh ada diskriminasi. Harus didasari saling menghargai satu sama lain, dan saling melayani anggota-anggota itu sendiri. Maka koperasi merupakan milik anggota (dari, oleh, dan untuk anggota)

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pada pasal 34 ayat (1) UU No.12/67 dinyatakan, “Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan- penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”. SHU dibagikan anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota. Jika jasanya besar, maka SHU yang didapatkan juga besar. Sebaliknya, jika kinerjanya kecil maka SHU yang diterima jugalah kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.

4.      Kemandirian
Koperasi merupakan badan usaha yang mandiri. Tidak tergantung kepada modal yang besar, karena koperasi dilakukan secara bersama-sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

5.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal koperasi dapat diperoleh dari :
a.       Dari anggota-anggotanya sendiri yang berupa simpanan.
b.      Dari SHU koperasi, yaitu bagian yang dimasukkan sebagai cadangan.
c.       Dari dana luar, seperti pinjaman.
      Modal dari anggota berupa simpan pinjam bukan bertujuan untuk memperoleh bunga yang tinggi. Oleh karenanya, bunga atas modal dibatasi yaitu sama dengan tingkat bunga umum yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.

6.      Kerjasama antar koperasi
Kerjasama yang serasi antara usaha Negara, swasta, dan sesame koperasi perlu dikembangkan berdasarkan semangat kekeluargaan yang saling menguntungkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Tapi sungguh disayangkan, dari beberapa prinsip yang sudah tertera tidak sepenuhnya dijalankan dengan benar-benar. Namun, seandainya saya menjadi menteri koperasi ada beberapa tindakan yang akan saya lakukan seperti ;

a.      Mengaktifkan koperasi yang mati
Selain mendirikan koperasi yang baru, alangkah baiknya jikalau mengaktifkan koperasi yang telah mati terlebih dahulu. Data yang menunjukkan, bahwa kurang lebih 48.000 dari 177.000 berada dalam kondisi yang tidak aktif.

b.      Merubah image koperasi
Pandangan masyarakat terhadap koperasi yang dianggap ekonomi kelas dua masih tertanam jelas dalam masyarakat Indonesia  sehingga menjadi penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit yang lebih besar, maju dan ounya daya saing dengan perusahaan-perusahaan ekonomi yang besar.

c.       Pengawasan bersama
Hal ini yang sangat penting, dibutuhkannya pengawasan bersama. Yang bisa dilakukan pemerintah ialah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan koperasi memberikan laporan yang transparan kepada masyarakat. Supaya tercipta kepercayaan dari masyarakat kepada koperasi, karena menurut saya kepercayaan adalah hal mendasar yang sangat penting.

d.      Modernisasi koperasi
Karena jaman sekarang ini sudah semakin maju dan sudah banyaknya teknologi yang digunakan dalam segala bidang. Dalam hal ini saya juga akan mencoba menerapkannya dalam koperasi, saya akan buat suatu system untuk mempermudah kinerja koperasi, agar nantinya bisa memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalm pengurusan koperasi. Jadi tak hanya bank yang mempunyai sistem, tetapi koperasi juga memilikinya. Dengan begitu diharapkan koperasi bisa jadi lebih modern dan mengikuti jamannya. Namun, untuk memiliki sistem ini pasti dibutuhkan biaya- biaya yang memadai mungkin hal ini baru bisa dilaksanakan dikota-kota besar.

e.       Membantu dalam penyediaan dana
Meskipun sumber dana utama koperasi adalah simpanan dari anggotanya, namun koperasi juga dapat dapat melakukan pinjaman guna menambah modal koperasi. Tapi, mungkin terasa berat jikalau harus melakukan pinjaman terutama pinjaman bank. Pemerintah dalam hal ini turut membantu dalam penyediaan dana.

f.       Perbaikan SDM
Perbaikan sumber daya manusia dengan memberikan kursus yang diberikan secara rutin agar menambah kualitas dari berbagai aspek. Seperti contohnya dalam bidang psikologis untuk menambah kepercayaan diri dalam menyelesaikan masalah yang tiba-tiba saja bisa terjadi. Kebanyakan anggota juga kurang solidaritas untuk berkoperasi padahal di lain pihak anggota koperasi itu tersebut banyak berhutang kepada koperasi.

g.      Memberikan penghargaan
Sesuatu yang baik sudah sepatutnya diberikan apresiasi. Pemerintah dapt membuat suatu acara penghargaan, semacam misalnya penghargaan Adipura atau sejenisnya. Tetapi menurut saya pengharagaan ini sebaiknya tidak disetai dengan hadiah uang yang besar, karena dikhawatirkan nantinya koperasi-koperasi malah akan bersaing astu sama lain, padahal koperasi semestinya berdasarkan pada asas kerja sama dan gotong royong.

h.      Partisipasi anggota
Partisipasi merupakan factor yang paling penting dalam mendukung kerberhasilan terhadap pengembangan koperasi. Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen memerlukan berbagai informasi dari anggota khususnya informasi tentang kebutuhan dan kepentingan anggota. Informasi ini akan diperoleh jika partisipasi dalam koperasi berjalan dengan baik. Peningkatan partisipasi akan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dalam bekerja. Tanpa partisipasi anggota koperasi tidak akan dapat bekerja secara efisien dan efektif. Suatu koperasi bisa berhasil dalam kopeisi jika anggota dapat memanfaatkan kemampuannya masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai.

i.        Sosialisasi
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi harus mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat, misalnya melalui media iklan dan sebagainya. Dan iklan sosialisasi tersebut harus menggambarkan keunggulan dan kebaikan koperasi, supaya masyarakat pun ikut mendukung kemajuan koperasi. Saat ini menurut saya pemerintah sudah mengambil satu tindakan yang tepat, yaitu membuat lambang koperasi baru. Lambang tersebut menurut saya bagus dan tidak kuno. Tentunya ‘wajah baru’ juga harus disertai dengan program-program baru yang pro rakyat.

Itulah beberapa hal yang insyaallah akan saya jalankan jikalau saya menjadi menteri koperasi di masa yang akan datang. Sebenarnya, pemerintah yang sekarang mungkin sudah melakukan kinerja yang bagus hanya saja ada beberapa oknum yang menyalahgunakan kebijakan itu. Kepada siapapun jikalau nanti di berikan amanat tolong dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab yang besar untuk kemajuan kita bersama. Pada intinya harapan saya adalah semoga segala sesuatu kegiatan usaha di Indonesia bisa terus maju bukan hanya terus berkembang tapi maju.

SUMBER :


0 comments:

Post a Comment

 
Ice Cream Blogger Template by Ipietoon Blogger Template