Menjadi
seorang menteri bukanlah perkara yang mudah, saya ambil contoh salah satunya
adalah menjadi menteri koperasi. Merujuk pada topik artikel ini, yaitu “Jikalau
saya jadi menteri koperasi” sebenarnya saya tidak begitu paham dan mengerti
pasti tentang keadaan koperasi saat ini, tentang perkembangannya, dan bagaimana
cara orang-orang yang berwenang mengurus Koperasi itu sendiri. Yang saya tahu
secara umum koperasi merupakan tempat tabungan bersama untuk masyarakat.
Menyalonkan
diri menjadi seorang menteri tentunya haruslah mengerti tentang keadaan lembaga
atau organisasi itu sendiri serta mempunyai keinginan dari dalam dirinya
sendiri, dan mempunyai rasa tanggung jawab yang besar tentunya. Dari beberapa
artikel yang saya baca, partisipasi diantara anggota koperasi masih bias
dibilang sangat minim. Hal ini disebabkan adanya sosialisasi yang kurang
diantara anggotanya.
Masyarakat
awam yang menjadi anggota hanya tahu bahwa koperasi itu hanya melayani barang
konsumsi atau simpan pinjam yang dimana masyarakat belum mengetahui esensi dari
koperasi itu sendiri, bagaimana sistem permodalannya, dan bagaimana sistem
kepemilikannya. Padahal sebenarnya jikalau masyarakat awam mengerti benar,
mereka juga berhak berpasrtisipasi menyumbang saran demi kemajuan bersama dan
ikut serta mengawasi kinerja pengurusnya. Keadaan yang seperti inilah yang
patut di waspadai, karna kurangnya pengawasan dan kurangnya partisipasi antara
anggota rentan lah terjadinya penyelewengan dana. Berikut ada beberapa prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 ;
1. Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela berarti atas kemauan sendiri tanpa adanya
paksaan, seseorang menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesadaran untuk
bersama-sama secara kekeluargaan saling tolong menolong. Sedangkan terbuka
berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan
tidak mengganggu jalannya koperasi.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Koperasi didirikan oleh anggota-anggotanya. Sesama
anggota tidak boleh ada diskriminasi. Harus didasari saling menghargai satu
sama lain, dan saling melayani anggota-anggota itu sendiri. Maka koperasi
merupakan milik anggota (dari, oleh, dan untuk anggota)
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pada pasal 34 ayat (1) UU No.12/67 dinyatakan, “Sisa
Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku
setelah dikurangi dengan penyusutan- penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku
yang bersangkutan”. SHU dibagikan anggota sesuai dengan jasa masing-masing
anggota. Jika jasanya besar, maka SHU yang didapatkan juga besar. Sebaliknya,
jika kinerjanya kecil maka SHU yang diterima jugalah kecil. Hal ini sesuai
dengan prinsip keadilan.
4. Kemandirian
Koperasi merupakan badan usaha yang mandiri. Tidak tergantung
kepada modal yang besar, karena koperasi dilakukan secara bersama-sama dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
5. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal koperasi
dapat diperoleh dari :
a.
Dari
anggota-anggotanya sendiri yang berupa simpanan.
b.
Dari
SHU koperasi, yaitu bagian yang dimasukkan sebagai cadangan.
c.
Dari
dana luar, seperti pinjaman.
Modal dari
anggota berupa simpan pinjam bukan bertujuan untuk memperoleh bunga yang
tinggi. Oleh karenanya, bunga atas modal dibatasi yaitu sama dengan tingkat
bunga umum yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.
6. Kerjasama
antar koperasi
Kerjasama yang serasi antara usaha Negara, swasta, dan
sesame koperasi perlu dikembangkan berdasarkan semangat kekeluargaan yang
saling menguntungkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan
ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Tapi sungguh disayangkan, dari beberapa prinsip yang
sudah tertera tidak sepenuhnya dijalankan dengan benar-benar. Namun, seandainya
saya menjadi menteri koperasi ada beberapa tindakan yang akan saya lakukan
seperti ;
a. Mengaktifkan
koperasi yang mati
Selain mendirikan koperasi yang baru, alangkah baiknya
jikalau mengaktifkan koperasi yang telah mati terlebih dahulu. Data yang
menunjukkan, bahwa kurang lebih 48.000 dari 177.000 berada dalam kondisi yang
tidak aktif.
b. Merubah
image koperasi
Pandangan masyarakat terhadap koperasi yang dianggap
ekonomi kelas dua masih tertanam jelas dalam masyarakat Indonesia sehingga menjadi penghambat dalam
pengembangan koperasi menjadi unit yang lebih besar, maju dan ounya daya saing
dengan perusahaan-perusahaan ekonomi yang besar.
c. Pengawasan
bersama
Hal ini yang sangat penting, dibutuhkannya pengawasan
bersama. Yang bisa dilakukan pemerintah ialah mengeluarkan peraturan yang
mengharuskan koperasi memberikan laporan yang transparan kepada masyarakat.
Supaya tercipta kepercayaan dari masyarakat kepada koperasi, karena menurut
saya kepercayaan adalah hal mendasar yang sangat penting.
d. Modernisasi
koperasi
Karena jaman sekarang ini sudah semakin maju dan sudah
banyaknya teknologi yang digunakan dalam segala bidang. Dalam hal ini saya juga
akan mencoba menerapkannya dalam koperasi, saya akan buat suatu system untuk
mempermudah kinerja koperasi, agar nantinya bisa memperkecil kemungkinan terjadinya
kesalahan dalm pengurusan koperasi. Jadi tak hanya bank yang mempunyai sistem,
tetapi koperasi juga memilikinya. Dengan begitu diharapkan koperasi bisa jadi
lebih modern dan mengikuti jamannya. Namun, untuk memiliki sistem ini pasti
dibutuhkan biaya- biaya yang memadai mungkin hal ini baru bisa dilaksanakan
dikota-kota besar.
e. Membantu
dalam penyediaan dana
Meskipun sumber dana utama koperasi adalah simpanan
dari anggotanya, namun koperasi juga dapat dapat melakukan pinjaman guna
menambah modal koperasi. Tapi, mungkin terasa berat jikalau harus melakukan
pinjaman terutama pinjaman bank. Pemerintah dalam hal ini turut membantu dalam
penyediaan dana.
f. Perbaikan
SDM
Perbaikan sumber daya manusia dengan memberikan kursus
yang diberikan secara rutin agar menambah kualitas dari berbagai aspek. Seperti
contohnya dalam bidang psikologis untuk menambah kepercayaan diri dalam
menyelesaikan masalah yang tiba-tiba saja bisa terjadi. Kebanyakan anggota juga
kurang solidaritas untuk berkoperasi padahal di lain pihak anggota koperasi itu
tersebut banyak berhutang kepada koperasi.
g. Memberikan
penghargaan
Sesuatu yang baik sudah sepatutnya diberikan
apresiasi. Pemerintah dapt membuat suatu acara penghargaan, semacam misalnya
penghargaan Adipura atau sejenisnya. Tetapi menurut saya pengharagaan ini
sebaiknya tidak disetai dengan hadiah uang yang besar, karena dikhawatirkan
nantinya koperasi-koperasi malah akan bersaing astu sama lain, padahal koperasi
semestinya berdasarkan pada asas kerja sama dan gotong royong.
h. Partisipasi
anggota
Partisipasi merupakan factor yang paling penting dalam
mendukung kerberhasilan terhadap pengembangan koperasi. Dalam koperasi semua
program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen
memerlukan berbagai informasi dari anggota khususnya informasi tentang
kebutuhan dan kepentingan anggota. Informasi ini akan diperoleh jika
partisipasi dalam koperasi berjalan dengan baik. Peningkatan partisipasi akan
dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dalam bekerja. Tanpa partisipasi anggota
koperasi tidak akan dapat bekerja secara efisien dan efektif. Suatu koperasi
bisa berhasil dalam kopeisi jika anggota dapat memanfaatkan kemampuannya
masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai.
i.
Sosialisasi
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi harus
mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat, misalnya melalui media iklan dan
sebagainya. Dan iklan sosialisasi tersebut harus menggambarkan keunggulan dan
kebaikan koperasi, supaya masyarakat pun ikut mendukung kemajuan koperasi. Saat
ini menurut saya pemerintah sudah mengambil satu tindakan yang tepat, yaitu
membuat lambang koperasi baru. Lambang tersebut menurut saya bagus dan tidak
kuno. Tentunya ‘wajah baru’ juga harus disertai dengan program-program baru
yang pro rakyat.
Itulah beberapa hal yang insyaallah akan saya jalankan
jikalau saya menjadi menteri koperasi di masa yang akan datang. Sebenarnya,
pemerintah yang sekarang mungkin sudah melakukan kinerja yang bagus hanya saja
ada beberapa oknum yang menyalahgunakan kebijakan itu. Kepada siapapun jikalau
nanti di berikan amanat tolong dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab
yang besar untuk kemajuan kita bersama. Pada intinya harapan saya adalah semoga
segala sesuatu kegiatan usaha di Indonesia bisa terus maju bukan hanya terus
berkembang tapi maju.
SUMBER :
0 comments:
Post a Comment