Koperasi, mungkin bukan lah hal yang asing
di telinga bangsa Indonesia. Tetapi dengan perkembangan zaman peranan koperasi
terus terkikis dengan berbagai jenis usaha perekonomian yang pada masa kini
semakin berkembang. Kebangkitan koperasi Indonesia setapak demi setapak terus
bertindak. Diawali dengan pembersihan karak daki warisan orde lama, disusul
dengan pembenahan organisasi yang telah porak poranda dan peningkatan sumber
daya manusia. Fajar semakin dekat dengan keluarnya UU No. 12/1967.
Pada zaman dahulu koperasi hanya menekan
pada kegiatan simpan pinjam. Namun, keadaan seperti ini dirasa cukup sulit di
Indonesia. Walaupun banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan,diluar
dari itu semua masih ada beberapa koperasi dalam kondisi lemah dan sangat
tergantung dana dari pihak pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik
mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi.
Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang menjadi koperasi
serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Namun, sekarang
koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi.
Koperasi menjadi salah satu unit ekonomi
yang punya peran besar dalam memakmurkan masyarakat Indonesia sejak zaman
penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia
walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara –
negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua
masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit
penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar
,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang
dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi
berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar
negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi
itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih
rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi
anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti
biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu
esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan
koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini
tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa
partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap
pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional,
ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota
bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya
kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua
Untung Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini
juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi
banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap
bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini
menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri
hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Awal mula perkembangan koperasi di Indonesia
Struktur organisasi koperasi di Indonesia
mirip dengan lembaga kemasyarakatan yang strukturnya primer sampai ke tingkat
nasional. Karena hal itu, menyebabkan kurang efektifnya peran organisasi
sekunder didalam membantu koperasi primer. Tidak heran, menjadi sebuah fenomena
di masa akan datang yang harus diubah karena adanya perubahan pola pikir
terhadap perkembangan bisnis yang ada di dunia, yaitu era globalisasi.
Bersama awal berdirinya koperasi hanya
ada koperasi simpan pinjam, sekarang telah berkembang menjadi beberapa bentuk
koperasi yang ada di Indonesia yang sangat bervariasi bentuknya. Koperasi yang
didirikan pada abad ke 19 awalnya belum mengalami kemajuan yang begitu pesat di
karenakan faktor antara lain mungkin karena pada saat koperasi didirikan, Indonesia
belum menggenggam kemerdekaan, koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat
setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Koperasi di Indonesia didirikan atas
dukungan pemerintah agar dapat memperluas lapangan pekerjaan, sebelum
didirikannya koperasi mungkin lebih banyak pengangguran di banding dengan saat
ini, dengan adanya koperasi paling tidak dapat mengurangi tingkat pengangguran
di negara kita dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi, Informasi ini
saya dapatkan yang saya dapatkan dari google bahwa sampai pada bulan november
2001 tercatat di Indonesia ada sekitar 103.000 unit koperasi, dengan jumlah
keseluruhan anggotanya kurang lebih sebanyak 26.000.000 orang.
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu
lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka
pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang
untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD
adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both,
1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah
menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan
kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari
ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun
2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi
kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi.
Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi
koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan
mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP
dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup
gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi
hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat
dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai
tanggapan terhadap dibukanya secara luas
pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998.
Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat
ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola
spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis
koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang
jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia
mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer
sampai tingkat nasional. Hal ini telah
menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu
koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari
daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan
orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini
hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Berita baik pun tiba pada tahun 2011
bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat hingga 5,31% daripada tahun
sebelumnya. Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan
volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10
triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai
20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang
tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam
penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha
koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring
dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011
ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011
realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100
debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada
991,542 debitur.
SUMBER
0 comments:
Post a Comment