Sunday, October 26, 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi

     Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI.
     Setelah mengenal sedikit tentang globalisasi sekarang waktunya membahas pokok bahasan yang akan saya bahas yaitu “Koperasi di EraGlobalisasi”. Pertanyaannya adalah , siapkah koperasi Indonesia menghadapi Era Globalisasi ini ?
     Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
     Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
     Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
     Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
     Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
     Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank.
     Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.

Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi

Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
1.       Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2.       Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3.       Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.       Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
5.       Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
6.       Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
     Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
     Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
     Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Koperasi di Era Globalisasi
     Dalam menghadapi era globalisasi ekonomi, para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus bersikap reaktif dan atisipatif dalam menghadapi globalisasi ekonomi, bukannya mengeluh dan mengatakan bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa adanya usaha dan kerja keras. Karena mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari suatu ancaman globalisasi.
     Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
     Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatannya bertujuan sebagai pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan atau kegiatan pemasaran atau lainnya.
     Kedua, koperasi telah menjadi alternative bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu member manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain dan demikian pula dengan koperasi kredit.
     Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya dan hal tersebut menjadi factor utama yang membuat koperasi mampu bertahan pada kondisi yang sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama menghadapi kesulitan tersebut.

Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
     Globalisasi menggambarkan sebuah proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, social dan budaya. Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integriitas di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar Negara yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan factor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).

 Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
     Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya.
     Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi justru peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

Langkah-langkah Antisipasi Koperasi Dalam Globalisasi
     Sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak dalam bidang ekonomi di Indonesia. Keistemewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi masih banyak hal yang perlu dibenahi baik di sisi ubternal maupun eksternal. Di sisi internal dalam tubuh koperasi masih banyak hal-hal yang merugikan.
     Misalnya yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana social politik. Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan biropkratis , politis atau jabatan kemasyarakatan sehingga terjadi konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa ke dalam koperasi sehingga mempengaruhi citra koperasi.
     Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi karena sumber daya dan budidaya lebih dialokasikan untuk mengurangi konflik-konflik social politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.

Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi
a.       Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
b.      Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
c.       Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
d.      Membagi koperasi menurut beberapa sektor : koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan koperasi kredit dan jasa keuangan.
e.      Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
f.        Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
g.       Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.

     Dengan paparan seperti diatas, setidaknya koperasi di Indonesia sudah mampu mengikuti era globalisasi saat ini. Mari kita bersama-sama ikut membangung dan membenahi koperasi demi kemajuan kita bersama.

SUMBER :

Friday, October 24, 2014

Tata Cara Mendirikan Koperasi

     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
     Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

A. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
B.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
C.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
D. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

     Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
     Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a.       Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan
dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
     Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
     Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
     Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
     Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
a.       Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
b.      Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
c.       Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
d.      Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
e.      Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
f.        Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

a)      Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
b)      Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
c)       Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
     Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
     Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
     Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
     Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
     Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

AKTA PENDIRIAN KOPERASI
     Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

SUMBER :
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850

Saturday, October 11, 2014

Jikalau saya menjadi menteri koperasi

            Menjadi seorang menteri bukanlah perkara yang mudah, saya ambil contoh salah satunya adalah menjadi menteri koperasi. Merujuk pada topik artikel ini, yaitu “Jikalau saya jadi menteri koperasi” sebenarnya saya tidak begitu paham dan mengerti pasti tentang keadaan koperasi saat ini, tentang perkembangannya, dan bagaimana cara orang-orang yang berwenang mengurus Koperasi itu sendiri. Yang saya tahu secara umum koperasi merupakan tempat tabungan bersama untuk masyarakat.

            Menyalonkan diri menjadi seorang menteri tentunya haruslah mengerti tentang keadaan lembaga atau organisasi itu sendiri serta mempunyai keinginan dari dalam dirinya sendiri, dan mempunyai rasa tanggung jawab yang besar tentunya. Dari beberapa artikel yang saya baca, partisipasi diantara anggota koperasi masih bias dibilang sangat minim. Hal ini disebabkan adanya sosialisasi yang kurang diantara anggotanya.

            Masyarakat awam yang menjadi anggota hanya tahu bahwa koperasi itu hanya melayani barang konsumsi atau simpan pinjam yang dimana masyarakat belum mengetahui esensi dari koperasi itu sendiri, bagaimana sistem permodalannya, dan bagaimana sistem kepemilikannya. Padahal sebenarnya jikalau masyarakat awam mengerti benar, mereka juga berhak berpasrtisipasi menyumbang saran demi kemajuan bersama dan ikut serta mengawasi kinerja pengurusnya. Keadaan yang seperti inilah yang patut di waspadai, karna kurangnya pengawasan dan kurangnya partisipasi antara anggota rentan lah terjadinya penyelewengan dana. Berikut ada beberapa prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 ;

1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela berarti atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan, seseorang menjadi anggota koperasi didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara kekeluargaan saling tolong menolong. Sedangkan terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan tidak mengganggu jalannya koperasi.

2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi didirikan oleh anggota-anggotanya. Sesama anggota tidak boleh ada diskriminasi. Harus didasari saling menghargai satu sama lain, dan saling melayani anggota-anggota itu sendiri. Maka koperasi merupakan milik anggota (dari, oleh, dan untuk anggota)

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pada pasal 34 ayat (1) UU No.12/67 dinyatakan, “Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan- penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”. SHU dibagikan anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota. Jika jasanya besar, maka SHU yang didapatkan juga besar. Sebaliknya, jika kinerjanya kecil maka SHU yang diterima jugalah kecil. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.

4.      Kemandirian
Koperasi merupakan badan usaha yang mandiri. Tidak tergantung kepada modal yang besar, karena koperasi dilakukan secara bersama-sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

5.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal koperasi dapat diperoleh dari :
a.       Dari anggota-anggotanya sendiri yang berupa simpanan.
b.      Dari SHU koperasi, yaitu bagian yang dimasukkan sebagai cadangan.
c.       Dari dana luar, seperti pinjaman.
      Modal dari anggota berupa simpan pinjam bukan bertujuan untuk memperoleh bunga yang tinggi. Oleh karenanya, bunga atas modal dibatasi yaitu sama dengan tingkat bunga umum yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.

6.      Kerjasama antar koperasi
Kerjasama yang serasi antara usaha Negara, swasta, dan sesame koperasi perlu dikembangkan berdasarkan semangat kekeluargaan yang saling menguntungkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Tapi sungguh disayangkan, dari beberapa prinsip yang sudah tertera tidak sepenuhnya dijalankan dengan benar-benar. Namun, seandainya saya menjadi menteri koperasi ada beberapa tindakan yang akan saya lakukan seperti ;

a.      Mengaktifkan koperasi yang mati
Selain mendirikan koperasi yang baru, alangkah baiknya jikalau mengaktifkan koperasi yang telah mati terlebih dahulu. Data yang menunjukkan, bahwa kurang lebih 48.000 dari 177.000 berada dalam kondisi yang tidak aktif.

b.      Merubah image koperasi
Pandangan masyarakat terhadap koperasi yang dianggap ekonomi kelas dua masih tertanam jelas dalam masyarakat Indonesia  sehingga menjadi penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit yang lebih besar, maju dan ounya daya saing dengan perusahaan-perusahaan ekonomi yang besar.

c.       Pengawasan bersama
Hal ini yang sangat penting, dibutuhkannya pengawasan bersama. Yang bisa dilakukan pemerintah ialah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan koperasi memberikan laporan yang transparan kepada masyarakat. Supaya tercipta kepercayaan dari masyarakat kepada koperasi, karena menurut saya kepercayaan adalah hal mendasar yang sangat penting.

d.      Modernisasi koperasi
Karena jaman sekarang ini sudah semakin maju dan sudah banyaknya teknologi yang digunakan dalam segala bidang. Dalam hal ini saya juga akan mencoba menerapkannya dalam koperasi, saya akan buat suatu system untuk mempermudah kinerja koperasi, agar nantinya bisa memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalm pengurusan koperasi. Jadi tak hanya bank yang mempunyai sistem, tetapi koperasi juga memilikinya. Dengan begitu diharapkan koperasi bisa jadi lebih modern dan mengikuti jamannya. Namun, untuk memiliki sistem ini pasti dibutuhkan biaya- biaya yang memadai mungkin hal ini baru bisa dilaksanakan dikota-kota besar.

e.       Membantu dalam penyediaan dana
Meskipun sumber dana utama koperasi adalah simpanan dari anggotanya, namun koperasi juga dapat dapat melakukan pinjaman guna menambah modal koperasi. Tapi, mungkin terasa berat jikalau harus melakukan pinjaman terutama pinjaman bank. Pemerintah dalam hal ini turut membantu dalam penyediaan dana.

f.       Perbaikan SDM
Perbaikan sumber daya manusia dengan memberikan kursus yang diberikan secara rutin agar menambah kualitas dari berbagai aspek. Seperti contohnya dalam bidang psikologis untuk menambah kepercayaan diri dalam menyelesaikan masalah yang tiba-tiba saja bisa terjadi. Kebanyakan anggota juga kurang solidaritas untuk berkoperasi padahal di lain pihak anggota koperasi itu tersebut banyak berhutang kepada koperasi.

g.      Memberikan penghargaan
Sesuatu yang baik sudah sepatutnya diberikan apresiasi. Pemerintah dapt membuat suatu acara penghargaan, semacam misalnya penghargaan Adipura atau sejenisnya. Tetapi menurut saya pengharagaan ini sebaiknya tidak disetai dengan hadiah uang yang besar, karena dikhawatirkan nantinya koperasi-koperasi malah akan bersaing astu sama lain, padahal koperasi semestinya berdasarkan pada asas kerja sama dan gotong royong.

h.      Partisipasi anggota
Partisipasi merupakan factor yang paling penting dalam mendukung kerberhasilan terhadap pengembangan koperasi. Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Pihak manajemen memerlukan berbagai informasi dari anggota khususnya informasi tentang kebutuhan dan kepentingan anggota. Informasi ini akan diperoleh jika partisipasi dalam koperasi berjalan dengan baik. Peningkatan partisipasi akan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dalam bekerja. Tanpa partisipasi anggota koperasi tidak akan dapat bekerja secara efisien dan efektif. Suatu koperasi bisa berhasil dalam kopeisi jika anggota dapat memanfaatkan kemampuannya masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai.

i.        Sosialisasi
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi harus mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat, misalnya melalui media iklan dan sebagainya. Dan iklan sosialisasi tersebut harus menggambarkan keunggulan dan kebaikan koperasi, supaya masyarakat pun ikut mendukung kemajuan koperasi. Saat ini menurut saya pemerintah sudah mengambil satu tindakan yang tepat, yaitu membuat lambang koperasi baru. Lambang tersebut menurut saya bagus dan tidak kuno. Tentunya ‘wajah baru’ juga harus disertai dengan program-program baru yang pro rakyat.

Itulah beberapa hal yang insyaallah akan saya jalankan jikalau saya menjadi menteri koperasi di masa yang akan datang. Sebenarnya, pemerintah yang sekarang mungkin sudah melakukan kinerja yang bagus hanya saja ada beberapa oknum yang menyalahgunakan kebijakan itu. Kepada siapapun jikalau nanti di berikan amanat tolong dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab yang besar untuk kemajuan kita bersama. Pada intinya harapan saya adalah semoga segala sesuatu kegiatan usaha di Indonesia bisa terus maju bukan hanya terus berkembang tapi maju.

SUMBER :


Wednesday, October 8, 2014

Kondisi Koperasi Di Indonesia

       Koperasi, mungkin bukan lah hal yang asing di telinga bangsa Indonesia. Tetapi dengan perkembangan zaman peranan koperasi terus terkikis dengan berbagai jenis usaha perekonomian yang pada masa kini semakin berkembang. Kebangkitan koperasi Indonesia setapak demi setapak terus bertindak. Diawali dengan pembersihan karak daki warisan orde lama, disusul dengan pembenahan organisasi yang telah porak poranda dan peningkatan sumber daya manusia. Fajar semakin dekat dengan keluarnya UU No. 12/1967.
       Pada zaman dahulu koperasi hanya menekan pada kegiatan simpan pinjam. Namun, keadaan seperti ini dirasa cukup sulit di Indonesia. Walaupun banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan,diluar dari itu semua masih ada beberapa koperasi dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana dari pihak pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi. Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Namun, sekarang koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
       Koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan masyarakat Indonesia sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.  Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.  Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.  Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5.  Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

Awal mula perkembangan koperasi di Indonesia

       Struktur organisasi koperasi di Indonesia mirip dengan lembaga kemasyarakatan yang strukturnya primer sampai ke tingkat nasional. Karena hal itu, menyebabkan kurang efektifnya peran organisasi sekunder didalam membantu koperasi primer. Tidak heran, menjadi sebuah fenomena di masa akan datang yang harus diubah karena adanya perubahan pola pikir terhadap perkembangan bisnis yang ada di dunia, yaitu era globalisasi.
       Bersama awal berdirinya koperasi hanya ada koperasi simpan pinjam, sekarang telah berkembang menjadi beberapa bentuk koperasi yang ada di Indonesia yang sangat bervariasi bentuknya. Koperasi yang didirikan pada abad ke 19 awalnya belum mengalami kemajuan yang begitu pesat di karenakan faktor antara lain mungkin karena pada saat koperasi didirikan, Indonesia belum menggenggam kemerdekaan, koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
       Koperasi di Indonesia didirikan atas dukungan pemerintah agar dapat memperluas lapangan pekerjaan, sebelum didirikannya koperasi mungkin lebih banyak pengangguran di banding dengan saat ini, dengan adanya koperasi paling tidak dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara kita dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi, Informasi ini saya dapatkan yang saya dapatkan dari google bahwa sampai pada bulan november 2001 tercatat di Indonesia ada sekitar 103.000 unit koperasi, dengan jumlah keseluruhan anggotanya kurang lebih sebanyak 26.000.000 orang.

Potret Koperasi di Indonesia

            Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
            Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
       Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
       Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
       Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
       Berita baik pun tiba pada tahun 2011 bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat hingga 5,31% daripada tahun sebelumnya. Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
       Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.

SUMBER

       

Saturday, October 4, 2014

The Tielman Brothers, Biang Rock n` Roll Dunia


      Jika ditanya siapa grup band rock tertua dan jadi ikon dalam genre musik rock, orang akan dengan mudah menjawab The Beatles atau Rolling Stones. Jika ditanya siapa musisi pertama yang memperkenalkan cara bermain musik dengan gaya atraktif, orang pun dengan gampang menyebut nama Jimi Hendrix, Jimmy Page, atau Ritchie Blackmore. Nyaris tak ada yang mau menyebut Tielman Brothers.
       Padahal, jika mengacu pada catatan sejarah, Tielman Brothers-lah yang semestinya berhak mendapat julukan sebagai biang musik rock, sekaligus sebagai grup band pertama yang memperkenalkan gaya panggung yang atraktik. Penasbihan ini bukannya tanpa alasan. Ada beberapa fakta penting yang dinilai cukup mengejutkan pada grup band yang gaya panggungnya kini mulai dikenal orang sejak kemunculan video klip di situs video sharing, Youtube.
       Pertama, konon Tielman Brother menjadi inspirasi bagi grup band legendaris asal Inggris, The Beatles. Sebelum The Beatles terkenal pada awal tahun 1960-an, Tielman Brothers sudah biasa membawakan lagu-lagu dalam irama rock and roll di sejumlah panggung Eropa, seperti di Belanda, Belgia, dan terutama Jerman. Bahkan, sebelum The Beatles lahir, rock and roll sudah menjadi salah satu ciri khas grup band beranggotakan Reggy, Andy, Phonthon, Loulou, dan Jane Tielman tersebut.
       Konon pula, saat The Beatles pertama kali manggung di Jerman, grup band itu sempat melihat penampilan Tielman Brothers yang saat itu tampil menggunakan Hofner Violin Bass, satu instrument musik yang terbilang mewah saat itu. Dan saat itulah untuk yang pertama kalinya Paul McCartney melihat Bass Violin Hofner. Andy Tielmans sang gitaris memakai Fender Jazz Master khusus 10 senar. Fender sengaja mengirim representatifnya ke Jerman saat itu untuk merancang gitar buat Andy Tielmans. Tidaklah mengherankan jika kemudian Paul dikabarkan sangat mengagumi Tileman Brothers.
       Kedua, sebelum publik rock terpesona dan dibuat kagum oleh permainan atraktif dan "gila" Jimi Hendrix pada 1967, jauh-jauh hari Andy Tielman, sang frontman, vokalis, dan gitaris Tielman Brothers, sudah memulai teknik tersebut. Andy Tielman sudah memperkenalkan teknik bermain gitar dengan gaya aneh, seperti memetik gitar menggunakan gigi, kaki, atau bermain gitar di punggung pada 1956 atau lebih dari satu dasawarsa sebelum Jimi Hendrix. Tak hanya itu, merekalah yang pertama kali memulai atraksi panggung yang liar dan atraktif, seperti bermain gitar dan juga double bass sambil melompat atau berguling-gulingan, serta tentunya demo drums.
       Ketiga, seperti dikutip majalah musik Rolling Stone edisi 29, kabarnya, atraksi akrobat gitar Andy Tielman yang jauh mendahului jamannya ini sempat membuat George Harrison, gitaris The Beatles mengidolakan dirinya. Konon, George di akhir 1960-an via majalah Rolling Stone sempat menjuluki Andy Tielman sebagai "Andy, the Indo-Man" setelah terkesima menyaksikan Andy memainkan komposisi instrumental "Java Guitars" di Top To Club. Kebetulan The Beatles juga mengawali karier mereka sama halnya dengan The Tielman Brothers yaitu manggung dari klub satu ke klub lainnya di seputaran Hamburg, Jerman.
       Namun demikian, dari semua fakta-fakta tersebut, yang paling mengejutkan, khususnya bagi publik musik di tanah air adalah ternyata The Tielman Brothers berasal dari Indonesia. Meski status kewarganegaraan personel Tielman Brothers bukanlah Indonesia, melainkan Belanda, setidaknya orang Indonesia bisa berbangga, karena grup band tersebut lahir di Surabaya, yang kelak dikenal sebagai kota kiblatnya grup-grup band rock di tanah air. Siapa sebenarnya The Thielman Brothers?
Hijrah ke Belanda
       The Tielman Brothers lahir di Surabaya pada tahun 1945. Pada awal berdirinya, grup band yang personelnya terdiri atas Reggy Tielman, Andy Tielman, Phonthon Tielman, dan Loulou Tielman itu diberi nama The Timor Rhythm Brothers. Mereka adalah anak-anak pasangan Herman Tielman, seorang kapten KNIL berdarah Maluku dan Flora Lorine Hess, wanita berdarah Jerman.
       Pembentukan band itu berawal dari ketertarikan Ponthon untuk memainkan contrabass yang diikuti saudara-saudaranya yang lain. Reggy mempelajari banjo, Loulou mempelajari drum, dan Andy mempelajari gitar. Penampilan pertama mereka pada acara pesta di rumahnya membuat teman-teman ayahnya kagum dengan membawakan lagu-lagu sulit seperti "Tiger Rag" dan "12th Street Rag". Sejak saat itu mereka sering tampil di acara-acara pribadi di Surabaya. Tawaran tampil pun berdatangan dari berbagai daerah di Indonesia dan menjadikan grup band tersebut sangat popular waktu itu.
       Popularitas The Timor Rhytm Brothers membawa mereka bisa tampil di Istana Negara Jakarta, di depan Presiden Soekarno pada awal tahun 1950-an. Seiring perjalanan waktu, mereka mulai berani mengintroduksi "Guitar Boogie"-nya Arthur Smith. Dalam sebuah wawancara, frontman grup band tersebut, Andy Tielman berkata, "Ini merupakan lagu pertama di mana kami beralih ke musim rock n` roll dengan tambahan drum di dalamnya".
       Kemudian mereka memainkan sejumlah nomornya Les Paul, Elvis Presley, Little Richard, Bill Haley, Fats Domino, Chuck Berry, dan Gene Vincent. Selain bersama saudaranya, Andy juga bermain dengan Dolf de Vries dalam band The Starlights di Jakarta. Sedangkan di Sumatera ia bermain bersama saudaranya dalam band Hawaiian-nya Freddy Wehner.
       Pada suatu ketika, Andy dan saudara-saudaranya mendapat tawaran tur keliling ke seluruh daerah di Indonesia. Syaratnya, mereka cukup mengubah status kewarganegaraan, dari Belanda ke Indonesia. Namun, tawaran itu ditampik Herman Tielman, sang ayah yang sekaligus bertindak sebagai manajer band. Dalam pandangan Herman, anak-anaknya bisa berkembang menjadi lebih baik jika ia berkiprah di Belanda. Maka, pada tahun 1957, menggunakan kapal laut, mereka pun hijrah Belanda dan menetap di Breda.
       Kepindahan mereka ke negeri Belanda dengan membawa budaya tropis dan kecintaan kepada gitar ini ternyata melahirkan Indo-Rock yang terkenal itu. Ciri kuat Indo-Rock adalah dominasi gitar, instrumen yang dikenalkan orang-orang Portugis saat datang ke Hindia-Belanda sekitar abad ke-14. Permainan gitar ala Portugis yang akhirnya dikenal sebagai musik keroncong ini dipadukan oleh anak-anak Maluku itu dengan musik Hawaii, country, dan rock n`roll yang mereka dengar dari radio-radio Amerika Serikat yang dipancarluaskan dari Filipina atau Australia.
       Di Breda mereka membeli peralatan musik di toko musik Spronk. Setelah berhasil meyakinkan pemilik toko melalui telanta musik yang mereka miliki dengan membawakan "Bye Bye Love"-mua The Everly Brothers dalam versi mereka, pemilik toko memberi kesempatan kepada Andy bersaudara membeli gitar paling mahal dengan merek Miller dan Wilson lewat cara mencicil. Mereka kemudian tampil di Hotel De Schuur di Catharinalaan, Breda. Saat pertama tampil, mereka masih mengusung nama Timor Rhytm Brothers. Namun, kemudian mereka mengubah nama band menjadi The Four Tielman Brothers atau The 4 T`s. Mereka pun mencapai sukses ketenaran di Breda dan dari sana THE TIELMAN BROTHER'S sejarah Rock n Roll Indonesia yang dilupakan bangsanya.
       Ngefans sama The Beatles, Jimmy Hendrix, atau Rolling Stones! Sebuah hal yang wajar karena mereka-mereka itu memang musisi handal yang albumnya selalu dikenang sepanjang masa. Tapi jauh sebelum kejayaan mereka, Indonesia pernah mencatatkan sejarah mencetak band rock gokill pada akhir tahun 1960-an. Mereka bukan Koes Bersaudara ataupun Koesplus atau Pambers, mereka adalah The Tielman Brothers.
       The Tielman Brothers adalah orang keturunan maluku yang besar Surabaya dan pindah ke Belanda untuk mengadu nasib. Mereka adalah kakak beradik dari pasangan Herman Tielman dan Flora Lorine Hess. Pasangan kakak beradik ini antara lain, Andy Tielman (lead guitar, vocals), Reggy Tielman (2nd lead guitar, vocals), Ponthon Tielman (double bass, vocals)Loulou Tielman (drums, vocals). Kebiasaan bermusik di keluarga yang kental lah yang membuat Tielman bersaudara ini sangat mahir dalam bermusik, dan menciptakan sound-sound yang aneh pada zamannya. Cerita The Tielman Brothers dimulai ketika di Surabaya 4 bersaudara Tielman kecil sering memainkan lagu-lagu daerah pada tahun 1945. Mereka tampil saat sang Ayah yang berprofesi sebagai komandan tentara KNIL sering mengajak rekan-rekannya berpesta di rumah. Tak disangka ternyata penampilan kakak beradik ini sangat memukau penonton yang hadir dalam pesta itu. Karena yang hadir dalam pesta itu notabenenya adalah pejabat-pejabat maka The Tielman Brother tidak kesulitan untuk tampil di berbagai pagelaran musik. Mereka pernah tampil di Timor-timur bahkan mereka pernah tampil di hadapan presiden Soekarno di Jakarta pada bulan Desember 1949. Saat itu mereka masih membawakan lagu-lagu dari Les Paul, Elvis Presley, Little Richard, Bill Haley, Fats Domino, Chuck Berry and Gene Vincent. Dan mulai saat itu mereka berkonsentrasi untuk memainkan rock n roll yang lebih garang.
       Tahun 1957 mereka mendapat kesempatan untuk tour di Belanda, akhirnya The Tielman Brothers memutuskan untuk hijrah ke Belanda mengingat masa depannya akan lebih baik jika berada di negeri kincir angin itu. Penampilan pertama mereka adalah di Hotel De Schuur di Breda, dengan membawakan versi lain dari lagu Bye Bye Love nya The Everly Brothers. Setelah penampilan yang heboh di Belanda, The Tielman Brothers semakin dikenal di seluruh Belanda bahkan mereka sering diundang tampil di Belgia dan Jerman. Pada awal tahun 1960 The Tielman Brothers merilis 4 lagu ciptaan mereka sendiri, lagu itu antara lain My Maria, You're Still The One, Black Eyes, dan Rock Little Baby. Lagu ciptaan mereka ternyata banyak disukai oleh orang-orang Belanda. Orang-orang Belanda sering menyebut aliran musik The Tielman Brothers sebagai aliran Indorock. Orang Belanda menyebut Indorock karena kebanyakan band-band tersebut beranggotakan orang-orang Indonesia. Selain The Tielman Brothers ada juga Band Electric Johnny & his Skyrockets , The Crazy Strangers, The Crazy Rockers dan The Black Dynamites(Los Indonesios). Sayang nampaknya di Indonesia sendiri eksistensi mereka kurang dikenal, orang Indonesia lebih menyukai The Beatles, Jimmy Hendrik, dan Rolling Stones. Padahal sebelum The Beatles terkenal Paul Mc Cartney pernah menonton band-band Indorock dan dia sangat terinspirasi akan musik-musik band indorock. Lalu teknik permainan gitar sang dewa gitar Jimmy Hendrik sebenarnya sudah dimainkan secara apik oleh The Tielman Brothers. Jadi berbanggalah Indonesia pernah memiliki The Tielman Brothers.THE TIELMAN BROTHER'S sejarah Rock n Roll Indonesia yang dilupakan bangsanya.

SUMBER       :




 
Ice Cream Blogger Template by Ipietoon Blogger Template