1.
Langkah-Langkah
Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan
perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
·
Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
·
Bidang
Usaha
·
Domisili Perusahaan
·
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
·
Komposisi Pemegang Saham
·
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
·
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
·
Susunan Direksi dan Komisaris
·
KTP Direktur dan Komisaris
·
NPWP Direktur
·
Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses
pendirian perusahaan.
a. Membuat Akte Perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka
sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi
informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik
modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur
utama, direktur, dan para komisaris.
b.
Mendapatkan Surat Keterangan
Domisili Usaha
Bisa anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa
di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama. Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan
Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah
tempat usaha disewa atau milik sendiri.
Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa.Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak. Biasanya,
mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
c.
Mengurus NPWP Perusahaan
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP
perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan
NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu
meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga
yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2
jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
d. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahaan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM
Untuk mendapatkan
ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
e. Menurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
f.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
TDP merupakan bagian dari proses
pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada
pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
2.
Perbedaan Gadai dan Hipotik
Pengertian Gadai :
Hak yang diperoleh kreditor atas suatu
barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada
kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari
kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang
dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Sifat-sifat
gadai :
§ Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
§ Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai
membayar hutangnya kembali.
§ Adanya
sifat kebendaan
§ Syarat
inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai,
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
§ Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
§ Hak
preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
§ Hak
gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh benda itu.
Pengertian
Hipotik :
Satu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu
perutangan.
Sifat
hipotik :
o Bersifat
accesoir
o Bersifat
zaaksgefolg
o Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134
KUHP ayat 2
o Objeknya
benda-benda tetap
Perbedaan
gadai dan hipotik :
i.
Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan
atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
ii.
Gadai hapus jika barang yang digadaikan
berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti
bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
iii.
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari
satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama
dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
iv.
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala
macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok
sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3.
Pengertian
Hukum Perdata dan Sejarah Hukum Perdata
Istilah hukum
perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
terjemahan dari burger lijk recht pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum
perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan
batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata,
khususnya pada abad ke-19
adalah:
“suatu peraturan yang
mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti
orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan
pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan
prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang
perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum
bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris
Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp
Kemper.Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli
1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1
Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari
Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa
nasional Belanda.
4. Pengertian Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia dan Kesimpulannya
Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut
dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional
adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia
yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia
menjadi 3 golongan yakni golongan
Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat
dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing
dengan catatan timur asing.
Kesimpulannya :
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek.
Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.Keadaan hukum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.
5. Sistematika Hukum Perdata
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
A. Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik
Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
terdiri dari empat buku sebagai berikut :
§ Buku
I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan
hukum kekeluargaan
§ Buku
II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum
waris
§ Buku
III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
§ Buku
IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum
B.
Sistematika
hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim
dibagi dalam empat bagian, yaitu :
o Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur
tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
o Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang
perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
o Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
o Hukum
waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang
Sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://www.kaskus.co.id/thread/52b2963dbccb17770e8b4666/pengertian-gadai-hipotik-fidusia--dan-hak-tanggungan
http://jeckprodeswijaya.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html#_
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://www.academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA
0 comments:
Post a Comment