Sunday, May 10, 2015

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1. Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata!
Jawaban :
     Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
     Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
     Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

  • Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
  • Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2.  Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku?
Jawaban :
     Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
     Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
     KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9). Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14).
     Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

3.  Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan!
Jawaban :
     Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
     Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
     Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:

  • Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  • Pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.


4.  Jelaskan kewajiban – kewajiban pengusaha!
Jawaban :
     Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban. Berikut merupakan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.

  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

Sumber:
http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/

Friday, April 3, 2015



1.       Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
·         Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
·          Bidang Usaha
·         Domisili Perusahaan
·         Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
·         Komposisi Pemegang Saham
·         Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
·         Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
·         Susunan Direksi dan Komisaris
·         KTP Direktur dan Komisaris
·         NPWP Direktur
·         Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
a.       Membuat Akte Perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
b.      Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Bisa anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri.
Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
c.       Mengurus NPWP Perusahaan
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan
NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
d.      Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahaan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
e.      Menurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
f.        Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2.       Perbedaan Gadai dan Hipotik
Pengertian Gadai :
Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Sifat-sifat gadai :
§  Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
§  Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk   menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
§  Adanya sifat kebendaan
§  Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
§  Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
§  Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
§  Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Pengertian Hipotik :
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Sifat hipotik :
o   Bersifat accesoir
o   Bersifat zaaksgefolg
o   Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
o   Objeknya benda-benda tetap
Perbedaan gadai dan hipotik :
                       i.            Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
                     ii.            Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
                    iii.            Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
                   iv.            Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3.       Pengertian Hukum Perdata dan Sejarah Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
terjemahan dari burger lijk recht pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada    abad    ke-19   adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4.       Pengertian Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dan Kesimpulannya
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
Kesimpulannya :
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.
5.       Sistematika Hukum Perdata
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
A.      Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
§  Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
§  Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
§  Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
§  Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
B.      Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
o   Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
o   Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
o   Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
o   Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang



Sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://www.kaskus.co.id/thread/52b2963dbccb17770e8b4666/pengertian-gadai-hipotik-fidusia--dan-hak-tanggungan
http://jeckprodeswijaya.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html#_
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://www.academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA

Saturday, November 22, 2014

Manfaat Tempe Bagi Kesehatan

Tempe, siapa yang tidak mengenalnya? Makanan asli Indonesia ini secara bertahap mulai mendapatkan popularitasnya di seluruh dunia. Di negara-negara Eropa dan Amerika, tempe sangat disukai terutama oleh mereka yang vegetarian. Makanan berbahan kedelai ini sangat bergizi dan kaya akan protein. Sama seperti tahu, tempe juga mengandung segudang nutrisi yang bermanfaat bagi tubuh. Keduanya sama-sama merupakan makanan yang menyehatkan, namun tempe lebih unggul karena proses fermentasinya. Proses fermentasi ini membuat tempe menjadi makanan dengan sumber probiotik, yakni bakteri baik yang dapat membantu menjaga kesehatan usus dan sistem kekebalan tubuh.
A)     Kandungan Gizi Tempe
Tempe dibuat dari kacang kedelai yg difermentasikan dengan jamur 'Rhizopus Oligosporus'. Menurut penelitian kandungan gizi tempe disejajarkan dengan kandungan gizi yg ada pada yogurt, dan Tempe merupakan sumber protein nabati. Kandungan antibiotika dan antioksidan dalam tempe juga bisa menyembuhkan infeksi serta mencegah penyakit degeneratif.
Tempe Mengandung:
a.      Serat Pangan
b.      Kalsium
c.       Vitamin B dan
d.      Zat Besi
Dalam 100 gram tempe mengandung:
a.      Protein 20,8 gram
b.      Lemak 8,8 gram
c.       Serat 1,4 gram
d.      Kalsium 155 miligram
e.      Fosfor 326 miligram
f.        Zat Besi 4 miligram
g.      Vitamin B1 0,19 miligram
h.      Karoten 34 mikrogram

B)     Manfaat Tempe Bagi Kesehatan
Tempe sebagai makanan murah, bisa kita temui dan dapatkan dengan mudah, tempe menjadi salah satu makanan tradisional masyarakat Indonesia. Walaupun terlihat sederhana, tempe ternyata mempunyai banyak manfaat baik buat kesehatan dan tubuh kita.
Kandungan gizi dalam tempe ternyata bermanfaat baik buat kesehatan tubuh kita. Berikut beberapa manfaat tempe buat kesehatan dan tubuh yang bisa kita ketahui:
1.      Tempe Baik untuk Semua Usia
Tempe merupakan hasil olahan kedelai melalui proses fermentasi. Selama proses fermentasi berlangsung, kedelai akan mengalami perubahan nilai gizi dan tekstur. Enzim pencernaan pun akan dihasilkan oleh 'Rhizopus oligosporus' (kapang tempe) selama proses fermentasi berlangsung, itulah yg membuat tempe lebih nyaman di lambung.
Tempe baik dikonsumsi oleh anak-anak untuk mengoptimalkan pertumbuhan atau menjaga fungsi organ tubuh bagi orang dewasa.
2.      Diet Tinggi Protein
Pengolahan kedelai menjadi tempe juga turut menurunkan kadar stakiosa dan raffinosa, dua zat penyebab perut kembung. Gak cuma itu, tempe juga memiliki kandungan protein yg cukup tinggi. Dalam 100 gr tempe terkandung sekitar 20,8 gr protein, sehingga cocok dijadikan menu harian bagi Kamu yg menerapkan diet tinggi protein.
Keutamaan tempe yg lain adalah, karbohidrat, protein, dan lemak sehat yg terkandung di dalamnya lebih mudah dicerna dan diserap tubuh.
3.      Membantu Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat
Tempe mengandung protein yang sangat tinggi. Tidak seperti protein dari sumber hewani, protein dalam tempe memiliki manfaat tambahan dalam menurunkan kadar kolesterol jahat (LDL) dan meningkatkan kadar kolesterol baik (HDL). Dengan kata lain, tempe berpotensi membantu menurunkan risiko terjadinya serangan jantung, penyakit jantung, dan stroke. Selain menurunkan kadar kolesterol, tempe juga dapat membantu menurunkan kadar gula darah dan trigliserida pada penderita diabetes.
4.      Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Tempe mengandung magnesium, dimana zat ini memainkan peranan penting terhadap sistem kardiovaskular dan bertanggung jawab terhadap lebih dari 300 proses metabolisme dalam tubuh. Magnesium bermanfaat untuk mencegah terjadinya pembekuan darah, menurunkan tekanan darah, menjaga kekuatan tulang, dan membantu mencegah terjadinya komplikasi yang berkaitan dengan diabetes.
5.      Membantu Menjaga Kesehatan Sistem Pencernaan
Tempe juga mengandung serat makanan yang baik bagi tubuh. Serat berperan dalam mengikat lemak dan kolesterol, sehingga tempe memiliki potensi untuk membantu menurunkan dan mengontrol berat badan. Selain itu, serat yang terkandung dalam tempe sangat bermanfaat dalam menjaga kesehatan sistem pencernaan dan usus.
6.      Membantu Mencegah Kanker
Tempe diperkaya oleh isoflavon, senyawa antioksidan yang berperan dalam memperbaiki sel dan mencegah kerusakan sel akibat polusi dan sinar matahari. Isoflavon juga bertindak sebagai agen anti-kanker dengan memerangi sel-sel kanker yang dapat memicu terjadinya kanker prostat, payudara, dan kanker rahim. Hal ini juga diperkuat dengan adanya penelitian dari Universitas North Carolina di Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa fitoestrogen dan genestein (jenis isoflavon) dapat mencegah kanker payudara dan prostat.
7.      Membantu Mengatasi Gejala-Gejala Menopause
Masih mengenai isoflavon, tempe dan produk kedelai lainnya dapat membantu mengatur estrogen. Terdapat penelitian yang menunjukkan bahwa isoflavon dalam kedelai bisa mengurangi rasa panas (hot flushes) di badan dan rasa tidak nyaman pada wanita menopause.
8.      Sumber Energi
Tempe juga mengandung riboflavin atau yang dikenal dengan vitamin B2. Mikronutrisi ini mudah dicerna dan sifatnya larut dalam air. Riboflavin memiliki peranan penting dalam metabolisme energi dan juga dibutuhkan dalam metabolisme karbohidrat, protein, lemak dan zat keton. Selain itu, vitamin ini berperan dalam pembentukkan sel darah merah. Kekurangan riboflavin mempengaruhi produksi energi tubuh. Gejala-gejala awal dari kekurangan riboflavin biasanya adalah bibir pecah-pecah dan sakit tenggorokan.
Itulah beberapa manfaat tempe bagi kesehatan, ternyata sangat banyak dan bagus sekali bagi kesehatan kita. Jadi kenapa harus malu dengan mengkonsumsi tempe yang banyak khasiatnya? Ayo mulai dari sekarang kita mengkonsumsi tempe.

SUMBER
·         www.wikipedia.com


Organisasi dan Manajemen Koperasi

Pengertian Organisasi
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
a.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.      Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
c.       Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
a.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

A.     Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
1.      Penetapan anggaran dasar
2.      Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
4.      Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
5.      Pengesahan pertanggungjawaban
6.      Pembagian SHU
7.      Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
1.      Mengelola koperasi dan anggota
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
5.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
6.      Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
a.      Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
c.       Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
a.      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.       Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

B.    Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.      Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
o   Rapat Anggota
o   Pengawas
o   Pengurus Pengelola
o   Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Perbedaan Organisasi dan Menejemen Koperasi dengan Perusahaan-perusahaan lain:
Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas. Manajemen koperasi adalah mengatur jalannya dan tujuannya kemana koperasi akan berjalan, serta membuat struktur organisasi untuk membantu agar koperasi berjalan dengan lancar.
Perusahaan biasa adalah badan atau perusahaan dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang ada di dalam dan luar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu.

SUMBER


 
Ice Cream Blogger Template by Ipietoon Blogger Template