Sunday, November 15, 2015

Menulis Laporan Ilmiah


BAHASA INDONESIA 2
“LAPORAN ILMIAH”

 



Disusun Oleh                  : Kelompok 4
Nama Anggota               :
·        Annisa Damayanti Puspitasari                       
·        Bella Gusita Aritonang      
·        Maylina Rosa Elisabets               
·        Selvi Intan Pratidina                   
·        Siti Sharah Mardiutami
·        Muhammad Faza Awwala
·        Danang Ferrianto

Kelas                              : 3EB03


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015










KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena tanpa ridho dan ikhlas Nya-lah kami tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami juga ingin mengucapkan terimakasih kepada pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung membantu kami dalam mengerjakan karya tulis ini. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Bahasa Indonesia 2 di Universitas Gunadarma.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khusunya kepada Dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu penulis menerima saran maupun kritik secara terbuka. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua orang.


Depok, November 2014


          Tim Penulis




 DAFTAR ISI


Kata Pengantar i


Daftar Isi ii


BAB I PENDAHULUAN.. 1


1.1      Latar Belakang. 1


1.2      Identifikasi Masalah. 2


1.3      Tujuan Masalah. 3


BAB II LANDASAN TEORI dan KERANGKA BERPIKIR.. 4


2.1 Pengertian Karya Ilmiah. 4


2.2 Manfaat Karya Ilmiah. 5


2.3 Bentuk-Bentuk Karya Ilmiah. 6


2.4 Macam-Macam Laporan Ilmiah. 10


2.5 Ciri-Ciri Laporan Ilmiah. 13


2.6 Syarat Penulisan Laporan Ilmiah. 16


2.7 Jenis Laporan Ilmiah. 20


2.8 Kerangka Laporan Ilmiah. 21


BAB III KESIMPULAN.. ..25


Daftar Pustaka. 29






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Karya ilmiah merupakan karya tulis yang isinya berusaha memaparkan suatu pembahasan secara ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis atau peneliti untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Karya ilmiah biasanya ditulis untuk mencari jawaban mengenai sesuatu hal dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan.

Tulisan ilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yang baru (aktual) dan belum pernah ditulis orang lain. Jikapun tulisan tersebut sudah pernah ditulis dengan tema yang sama, tujuannya adalah sebagai upaya pengembangan dari tema terdahulu. Tradisi keilmuan menuntut para calon ilmuan (mahasiswa) bukan sekadar menjadi penerima ilmu. Akan tetapi, sekaligus sebagai pemberi (penyumbang) ilmu.

Dengan demikian, tugas kaum intelektual dan cendikiawan tidak hanya dapat membaca, tetapi juga harus dapat menulis tentang tulisan-tulisan ilmiah. Apalagi bagi seorang mahasiswa sebagai calon ilmuan wajib menguasai tata cara menyusun karya ilmiah. Ini tidak terbatas pada teknik, tetapi juga praktik penulisannya. Istilah karya ilmiah disini adalah mengacu kepada karya tulis yang menyusun dan penyajiannya   didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah.

Karya tulis ilmiah dibedakan atas makalah (paper) dan laporan penelitian. Dalam penulisan, baik makalah maupun laporan penelitian, didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah.

1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang ingin dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Macam-macam laporan ilmiah
2.      Ciri-ciri laporan ilmiah
3.      Syarat penulisan laporan ilmiah
4.      Manfaat laporan ilmiah
5.      Kerangka laporan ilmiah

1.3  Tujuan Masalah
 Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang macam-macam laporan, ciri-ciri laporan ilmiah, syarat penulisan laporan ilmiah, manfaat laporan ilmiah, dan kerangka laporan ilmiah.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Karya Ilmiah
Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Definisi yang dikemukakan oeh Brotowidjoyo (1985 : 8-9) adalah, “Karya ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar.” Karya ilmiah harus ditulis secara jujur dan akurat berdasarkan kebenaran tanpa mengingat akibatnya. Kebenaran dalam karya ilmiah itu adalah kebenaran yang objektif-positif, sesuai dengan data dan fakta di lapangan, dan bukan kebenaran yang normatif.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalahlaporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

2.2 Manfaat Karya Ilmiah
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut :
a)     Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
b)     Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
c)     Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
d)     Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
e)     Memperoleh kepuasan intelektual;
f)      Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
g)     Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

2.3 Bentuk-Bentuk Karya Ilmiah
1.         Karya Tulis
Karya tulis adalah karangan ilmiah yang lazim diberikan kepada siswa sekolah menengah mengenai salah satu aspek satu mata pelajaran. Di dalamnya terdapat komponen masalah, tujuan penulisan, pembahasan, dan kesimpulan. Panjangnya kurang lebih sepuluh halaman ketikan dua spasi pada “kertas ukuran A4”.
2.         Makalah
Makalah adalah karangan ilmiah yang ditulis untuk disajikan dalam seminar atau simposium. Tebalnya sekitar 15 halaman diketik satu setengah spasi pada kertas ukuran A4, termasuk abstrak dan daftar pustaka.
Makalah juga harus disusun berdasarkan hasil penelitian, entah penelitian lapangan maupun penelitian pustaka. Jadi, semua komponen penelitian ada tercakup di dalamnya. Namun, format susunannya tidak perlu formal seperti pada skripsi, tesis, dan disertasi. Abstrak yang diletakkan pada awal makalah, biasanya berisi tujuan penulisan, masalah penulisan, dan hasil atau kesimpulan. Abstrak lazim berisi kata kunci dari abstrak itu.
Kemajuan teknologi dewasa ini tidak menuntut penyaji makalah membacakan makalahnya melainkan hanya menjelaskan makalah dari power point yang ditayangkan.
3.         Skripsi
Skripsi adalah karangan ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain yang ditulis untuk menjadi syarat tugas akhir pada pendidikan strata satu (S1). Masalah yang diajukan berkenaan dengan salah satu aspek yang menjadi substansi bidang keilmuan yang ditekuni. Skripsi memiliki bobot yang lebih tinggi dari sebuah karya tulis. Semua komponen penelitian yang dikemukakan pada subbab 8.1 harus jelas tampak dalam sebuah skripsi.
Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta- fakta empiris-objektif baik berdasarkan peneliian langsung (observasi lapangan) maupun penelitian tidak langsung (study kepustakaan). Pembahasan dalam skripsi harus dilakukan mengikuti alur pemikiran ilmiah yaitu logis dan empiris. Jumlah halaman untuk skripsi minimal 60 halaman. Kalau karya tulis tidak diujikan, dan makalah disajikan dalam suatu seminar atau suatu pertemuan ilmiah, maka skripsi diujikan di muka suatu sidang ujian skripsi.
4.         Tesis
Tesis adalah karangan ilmiah sebagai tugas akhir dalam pendidikan strata dua. Isinya merupakan pendalaman dari salah satu aspek atau segi program studi yang diikuti. Tesis juga diujikan dalam satu sidang ujian tesis.
Penulisan tesis bertujuan mensintesikan ilmu yang diperoleh dari perguruan tinggi guna memperluas khazanah ilmu yang telah didapatkan dari bangku kuliah master, khazanah ini terutama berupa temuan-temuan baru dari hasil suatu penelitian secara mendalam tentang suatu hal yang menjadi tema tesis tersebut. Jumlah halaman untuk Tesis minimal 80 halaman.
5.         Disertasi
Disertasi adalah karangan ilmiah sebagai tugas akhir dalam pendidikan strata tiga. Isinya merupakan tinjauan filosofis terhadap satu aspek atau segi dari bidang ilmu yang diteliti. Penekanan pada aspek filosofis ini menjadi ciri pada pendidikan strata tiga. Mengapa? Karena induk dari segala ilmu adalah filsafat. Mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan strata tiga atau yang telah menyelesaikan disertasi dikatakan pengetahuannya telah sampai pada tingkat filsafat. Maka itu, di Inggris atau di negara lain, mereka yang telah lulus dalam pendidikan strata tiga diberi gelar Ph.D (=Philosophy Degree). Artinya, telah mencapai derajat filosof.
Disertasi merupakan suatu karangan ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta akurat dengan analisis terinci. Dalil yang dikemukakan biasanya dipertahankan oleh penulisnya dari sanggahan-sanggahan senat guru besar atau penguji pada suatu perguruan tinggi, desertasi berisi tentang hasil penemuan-penemuan penulis dengan menggunakan penelitian yang lebih mendalam terhadap suatu hal yang dijadikan tema dari desertasi tersebut,  penemuan tersebut bersifat orisinil dari penulis sendiri, penulis desertasi berhak menyandang gelar Doktor. Jumlah halaman untuk Disertasi minimal 250 halaman.
6.         Laporan Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian adalah laporan yang dibuat setelah suatu penelitian dilakukan. Laporan penelitian juga berisi komponen masalah, metode penelitian, objek penelitian, instrumen penelitian, hasil yang dicapai. Lalu rekomendasi untuk melakukan sesuatu yang lain berdasarkan hasil penelitian itu.

2.4  Macam-Macam Laporan Ilmiah

a)      Laporan Periodis
Laporan yang diserahkan setiap periode reguler dan dimaksudkan untuk menyediakan informasi tentang status organisasi atau aktivitasnya. Laporan bulanan, triwulan, atau catur wulan atau tahunan oleh Kepala Bagian, Kepala Sekolah atau Pimpinan Pesero kepada pemegang pesero adalah contoh-contoh laporan periodis.


b)     Laporan Kemajuan
Laporan yang diserahkan guna menyediakan informasi tentang kemajuan suatu rencana usaha, seperti pembangunan bendungan dan proyek penelitian.


c)      Laporan Hasil Uji
Laporan yang diserahkan guna menyediakan laporan tangan pertama tentang pengetahuan suatu benda (biasanya berupa kesimpulan), seperti kondisi suatu bangunan, pabrik, atau sumber alam.


d)     Laporan Rekomendasi
Laporan yang diserahkan guna menyediakan keterangan dasar atau pujian terhadap sesuatu guna pertimbangan dalam tindakan berikutnya. Misalnya, laporan tentang letak daerah atau lokasi pabrik atau gedung bioskop, dan nasihat cara menaikkan efisiensinya.

e)      Laporan Penelitian
Laporan yang diserahkan untuk memberi tahu tentang penemuan yang tidak diketahui sebelumnya dan diperoleh dari percobaan, penyelidikan, kuesioner, data akumulasi, dan sebagainya. Berbagai laboratorium lembaga penelitian, universitas, stasiun pertanian, stasiun meteorologi, kantor pemerintah, dan organisasi penelitian swasta secara tetap menerbitkan laporan-laporan itu.


Dengan melihat penggolongan laporan ilmiah tersebut, suatu prinsip yang dapat ditemui dalam setiap laporan ilmiah adalah kaidah-kaidah ilmiahnya, yang mungkin berbeda-beda menurut setiap bidang ilmu. Walaupun sangat beragam dan variatif, macam laporan ilmiah dapat dikategorikan menjadi hal-hal berikut.

1. Laporan kemajuan ; yaitu laporan yang disampaikan untuk melihat perkembangan kemajuan atau langkah yang telah ditempuh, untuk melihat kemungkinan munculnya kesulitan dan bagaimana rencana antisipasinya.

2. Laporan akhir ; laporan ini dapat didahului laporan kemajuan untuk melihat pencapaian yang diperoleh antara yang dicerminkan dalam usulan penelitian, laporan kemajuan, dan laporan akhir.

3. Laporan berkala ; disusun untuk melihat suatu kinerja yang melibatkan karakter keilmiahan, dalam suatu periode waktu tertentu sehingga dapat diperoleh suatu gambaran dinamika dari periode yang satu dengan periode lainnya.

4. Laporan hasil uji ; laporan ini perlu juga menyertakan rekomendasi, setelah disampaikan informasi ilmiah tentang sesuatu, karena dimungkinkan akan menjadi dasar suatu kebijakan tertentu.

2.5  Ciri-Ciri Laporan Ilmiah

Berikut adalah ciri-ciri laporan ilmiah menurut Mukayat Brotowidjojo :
1.      Pembacanya seorang atau sekumpulan orang tertentu. Laporan dibuat atas permintaan atau perintah. Mungkin juga laporan itu diserahkan atas prakarsa penulis untuk mendapat kritik dari ahli-ahli terkemuka. Adakalanya laporan berbentuk buku dan ditujukan kepada pembaca umum. Jika ditujukan kepada umum biasanya laporan berbentuk pamflet atau selebaran.

2.      Bentuk laporan yang disajikan atas permintaan atau perintah itu biasanya berupa laporan panjang yang terdiri atas: halaman judul, surat penyerahan, daftar isi, pendahuluan, uraian pokok, dan sering juga lampiran. Laporan pendek biasanya terdiri atas judul pokok dan nomornomor, dengan perlengkapan seperti biasa dalam surat-menyurat formal.


3.      Laporan itu bersifat sangat objektif, maksudnya terutama untuk menyajikan fakta. Jika ditarik kesimpulan, kesimpulan itu berupa induksi berdasar atas bukti spesifi k. Jika dibuat suatu pujian atau rekomendasi, pendapat pribadi atau prasangka harus dihindari jauh-jauh. Bila data laporan itu tak cukup atau bertentangan satu dengan lainnya, pembaca dipersilakan untuk menyadari bahwa konklusi dan rekomendasi yang disajikan bersifat tentatif.

4.      Bahasa dan nadanya formal. Kata ganti orang harus dihindari. Titik berat dan tekanannya tidak berdasarkan pendapat penyaji data atau “Asal Bapak Senang” yaitu agar pembaca terpenuhi seleranya. Seperti dalam karya tulis ilmiah, dalam laporan harus tidak ada ungkapan pergaulan, bahasa kasar atau makian, atau susunan kata dan ungkapan yang ceroboh.

5.      Judul, sub-judul, dan sub-sub judul, disusun dan diatur dengan perencanaan yang mantik. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, mantik diartikan dengan (1) cara berpikir yang hanya mendasarkan pikiran belaka; (2) perkataan yang benar. Laporan yang disajikan dengan baik dapat digunakan sebagai acuan.

Adapun ciri-ciri laporan ilmiah yang lainnya, yaitu sebagai berikut :
1)             Struktur Sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
2)             Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
3)             Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
4)             Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata atau istilah dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

2.6  Syarat Penulisan Laporan Ilmiah

1.        Komunikatif  yaitu uraian yang disampaikan dapat dipahami pembaca. Kata dan kalimat yang disusun penulis hendaknya bersifat denotatif, sehingga tidak menimbulkan penafsiran ganda pada pembaca. Pemahaman penulis hendaknya sama dengan pemahaman pembaca.

2.        Bernalar yaitu tulisan itu harus sistematis, berurutan secara logis, ada kohesi dan koherensi, dan mengikuti metode ilmiah yang tepat, dipaparkan secara objektif, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.        Ekonomis yaitu kata atau kalimat yag ditulis hendaknya diseleksi sedekimian rupa sehingga tersusun secara padat berisi.

4.        Berdasarkan landasan teori yang kuat yaitu suatu hasil karya ilmiah bukan subjektivitas penulisnya, tetapi harus berlandaskan pada teori – teori tertentu yang dikuasai secara mendalam oleh penulis. Penulis melakukan kajian berdasar teori – teori tersebut.

5.        Tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu tertentu yaitu tulisan ilmiah itu ditulis oleh seseorang yang menguasai suatu bidang ilmu tertentu. Maka, tulisan ilmiahnya harus menunjukkan kedalaman wawasan dan kecermatan pikiran berkaitan dengan disiplin ilmu tertentu tersebut. Penguasaan penulis pada disiplin ilmu tertentu akan tampak melaluin teori, pendekatan, pemaparanyang selalu berlandaskan pada prinsip – prinsip ilmu tertentu.

6.        Memiliki sumber penopang mutakhir yaitu tulisan ilmiah harus mempergunakan landasan teori berupa teori mutakhir (terbaru). Penulis ilmiah harus mencermati teori – teori mutakhir melalui penelusuran internet atau jurnal ilmiah.

7.        Bertanggung jawab yaitu sumber data, buku acuan, dan kutipan harus secara bertanggungjawab disebutkan dan ditulis dalam karya ilmiah. Teknik penulisan yang tepat serta penggunaan bahasa yang baik dan benar juga termasuk bentuk tanggung jawab seoranng penulis karya ilmiah.

Mukayat Brotowidjojo mengemukakan juga persyaratan bagi pembuat laporan ilmiah itu yang menurutnya sama seperti bagi penulis karya tulis ilmiah lainnya, yaitu sebagai berikut.
a.       Memiliki pengetahuan tangan pertama tentang hal yang dilaporkan. Sering kali pengetahuan tangan pertama itu perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan pengalaman orang lain.

b.      Memiliki sifat tekun dan teliti. Laporan yang baik tidak meninggalkan pertanyaan tak terjawab bagi pembacanya. Semua kesimpulan yang dapat ditarik dan pernyataan-pernyataan umum harus dibuat secara tepat. Bila ada hal-hal yang tak lengkap, ia harus menyebutkan kekurangan-kekurangan itu dan apa sebabnya. Semua fakta harus dicocokkan ulang. Satu kali saja pembaca laporan menemukan pernyataan salah, ia akan meragukan isi seluruh laporan. Pernyataan yang meragukan lebih baik dibuang saja, atau dijelaskan bahwa meragukan. Data yang meyakinkan tidak boleh dibuang.

c.       Bersifat objektif. Pernyataan yang dibuat harus menurut kenyataan; kesimpulan dan rekomendasi dibenarkan oleh kenyataan, walaupun konklusi dan rekomendasi itu berlawanan dengan yang diharapkan, bahkan dapat berakibat merugikan bagi dirinya sendiri. Pembuat laporan itu seperti sebuah ‘mesin pemikir’, yaitu bekerja tanpa nafsu dan prasangka yang dapat mengelirukan pengertiannya atau pernyataannya tentang fakta.

d.      Kemampuan untuk menganalisis dan menyamaratakan. Laporan itu adalah sebuah analisis. Pembuat laporan membagi-bagi subjek, memperlihatkan bagian-bagian yang berbeda, dan menunjukkan kaitannya satu dengan yang lain. Berdasarkan uraian itulah dengan cara induktif ia sampai kepada kesimpulan. Pelapor tidak boleh membuat  kesamarataan berdasarkan beberapa data saja, atau membuang data yang ia anggap tidak mendukung konklusi yang diharapkannya, padahal data itu tidak meragukan.

e.       Kemampuan mengatur fakta secara sistematis. Penyajian laporan itu tidak harus diatur sistematis, mantik, supaya pembacanya tidak meragukan tentang suatu perencanaan dan penalarannya.

f.       Pengertian akan kebutuhan pembaca. Laporan itu disajikan untuk dibaca oleh seseorang atau beberapa orang (tim) yang spesifik. Apa yang dilaporkan, apa yang dibuang, istilah apa yang akan dipakai, apa yang dapat dianggap sebagai sudah semestinya, apa yang memerlukan lukisan dan penjelasan serta bagaimana menyusunnya, semuanya itu tergantung pembacanya.

2.7  Jenis Laporan Ilmiah
1)        Laporan Lengkap (Monograf) : laporan hasil penelitian yang lengkap mencakup atau berisi :
·           Proses penelitian secara menyeluruh dengan mengutarakan semua teknik dan pengalaman peneliti dalam melaksanakan penelitian.
·           Teknik penulisan harus menjelaskan hal-hal yang sebenarnya terjadi.
·           Menjelaskan hal-hal yang sebenarnya terjadi di setiap tahap analisis misalnya tentang peggantian/penukaran teknik/model yang digunakan.
·           Menyampaikan kegagalan yang dialami dan kendala yang dihadapi.

2)        Artikel Ilmiah adalah perasan (inti sari) dari laporan lengkap (monograf), yang disusun lebih padat dan disesuaikan dengan jumlah halaman yang disediakan dalam jurnal-jurnal ilmiah.

3)        Laporan Ringkas (Summary Report) adalah laporan yang disusun atau ditulis kembali berdasarkan artikel ilmiah atau studi-studi yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat dalam bentuk yang mudah dipahami dan dengan bahasa yang tidak terlalu teknis. Laporan ini hanya memuat temuan-temuan utama saja tanpa menyajikan desain dan metode yang dipakai dalam melakukan penelitian.


4)        Laporan untuk Administrator dan Pembuat Keputusan adalah laporan yang memuat tentang hal-hal penting dalam pembuatan keputusan oleh pihak pimpinan. Laporan ini tidak perlu dalam bentuk lengkap, karena pihak administrator dan pembuat kebijakan tidak memerlukan laporan demikian.

2.8  Kerangka Laporan Ilmiah

Kerangka karya ilmiah terdiri dari:
1.Bagian Pembuka
·         Cover
·         Halaman judul.
·         Halaman pengesahan.
·         Abstraksi
·         Kata pengantar.
·         Daftar isi.
2. Bagian Isi
Bab I Pendahuluan
1.1    Latar belakang masalah.
1.2    Perumusan masalah.
1.3    Pembahasan atau pembatasan masalah.
1.4    Tujuan penelitian.
1.5    Manfaat penelitian.
Bab II Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
            2.1        Pembahasan teori
2.2        Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
2.3        Pengajuan hipotesis
Bab III Metodologi penelitian
3.1        Waktu dan tempat penelitian.
3.2        Metode dan rancangan penelitian
3.3        Populasi dan sampel.
3.4        Instrumen penelitian.
3.5        Pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV Hasil Penelitian
4.1    Jabaran varibel penelitian.
4.2    Hasil penelitian.
4.3    Pengajuan hipotesis.
4.4    Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.

Bab V Penutupan
5.1              Kesimpulan
5.2              Saran
4. Bagian penunjang
·         Daftar pustaka.
·         Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
·         Daftar Tabel

















BAB III
KESIMPULAN


Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

     Macam-macam laporan ilmiah menurut Brotowidjoyo adalah sebagai berikut :
1.      Laporan Periodis
2.      Laporan Kemajuan
3.      Laporan Hasil Uji
4.      Laporan Rekomendasi
5.      Laporan Penelitian
Ciri-ciri laporan ilmiah adalah sebagai berikut :
1)      Struktur Sajian
2)      Komponen dan Substansi    
3)      Sikap Penulis
4)      Penggunaan Bahasa
Format dari kerangka karya ilmiah adalah terdiri dari:
1.Bagian Pembuka
·         Cover
·         Halaman judul.
·         Halaman pengesahan.
·         Abstraksi
·         Kata pengantar.
·         Daftar isi.
2. Bagian Isi
Bab I Pendahuluan
1.1    Latar belakang masalah.
1.2    Perumusan masalah.
1.3    Pembahasan atau pembatasan masalah.
1.4    Tujuan penelitian.
1.5    Manfaat penelitian.
Bab II Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
            2.1        Pembahasan teori
2.2        Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
2.3        Pengajuan hipotesis
Bab III Metodologi penelitian
3.1        Waktu dan tempat penelitian.
3.2        Metode dan rancangan penelitian
3.3        Populasi dan sampel.
3.4        Instrumen penelitian.
3.5        Pengumpulan data dan analisis data.
Bab IV Hasil Penelitian
4.1    Jabaran varibel penelitian.
4.2    Hasil penelitian.
4.3    Pengajuan hipotesis.
4.4    Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bab V Penutupan
1.1              Kesimpulan
1.2              Saran
4. Bagian penunjang
·         Daftar pustaka.
·         Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
·         Daftar Tabel







DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zaenal. 2008. Dasar-Dasar Penulisan Karya Ilmiah. Edisi Keempat. Jakarta: Grasindo    
http://bangbiw.com/menulis-laporan-ilmiah/
http://bangbiw.com/unsur-kerangka-laporan-dan-manfaat-penyusunan-laporan/
http://panduanguru.com/contoh-laporan-ilmiah-macam-ciri-dan-persyaratan-penulis-laporan-ilmiah/
http://aghamisme.blogspot.co.id/2014/12/kerangka-karangan-dan-penulisan-karya.html
https://cindyhernawan7.wordpress.com/2015/05/15/makalah-proses-penyusunan-karya-ilmiah/
http://herizanyp.blogspot.co.id/
https://bloggueblog.wordpress.com/2012/04/20/pengertian-ciri-ciri-dan-macam-macam-karya-ilmiah/
http://profesormakalah.blogspot.co.id/2015/01/tahap-penyusunan-karya-ilmiah.html










Sunday, May 10, 2015

Tugas Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1. Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata!
Jawaban :
     Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
     Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
     Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

  • Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
  • Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2.  Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku?
Jawaban :
     Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
     Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
     KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9). Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14).
     Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

3.  Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan!
Jawaban :
     Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
     Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
     Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:

  • Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  • Pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.


4.  Jelaskan kewajiban – kewajiban pengusaha!
Jawaban :
     Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban. Berikut merupakan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.

  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

Sumber:
http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/

Friday, April 3, 2015



1.       Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
·         Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
·          Bidang Usaha
·         Domisili Perusahaan
·         Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
·         Komposisi Pemegang Saham
·         Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
·         Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
·         Susunan Direksi dan Komisaris
·         KTP Direktur dan Komisaris
·         NPWP Direktur
·         Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
a.       Membuat Akte Perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
b.      Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Bisa anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri.
Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
c.       Mengurus NPWP Perusahaan
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan
NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
d.      Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahaan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
e.      Menurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
f.        Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
2.       Perbedaan Gadai dan Hipotik
Pengertian Gadai :
Hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
Sifat-sifat gadai :
§  Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
§  Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk   menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
§  Adanya sifat kebendaan
§  Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
§  Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
§  Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
§  Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Pengertian Hipotik :
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Sifat hipotik :
o   Bersifat accesoir
o   Bersifat zaaksgefolg
o   Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
o   Objeknya benda-benda tetap
Perbedaan gadai dan hipotik :
                       i.            Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
                     ii.            Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
                    iii.            Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
                   iv.            Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3.       Pengertian Hukum Perdata dan Sejarah Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
terjemahan dari burger lijk recht pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada    abad    ke-19   adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4.       Pengertian Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dan Kesimpulannya
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
Kesimpulannya :
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.
5.       Sistematika Hukum Perdata
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
A.      Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
§  Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
§  Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
§  Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
§  Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
B.      Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
o   Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
o   Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
o   Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
o   Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang



Sumber :
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
http://www.kaskus.co.id/thread/52b2963dbccb17770e8b4666/pengertian-gadai-hipotik-fidusia--dan-hak-tanggungan
http://jeckprodeswijaya.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html#_
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://www.academia.edu/3644780/MATERI_POKOK_HUKUM_PERDATA
 
Ice Cream Blogger Template by Ipietoon Blogger Template